Membuat KTP yang Berbeda Alamat Dengan Disdukcapil

Situasi kependudukan seringkali sulit dipantau secara akurat setiap hari karena banyaknya penduduk yang memiliki KTP di lokasi A, namun tinggal di lokasi B.

Hal ini wajar mengingat rutinitas harian yang beragam, seperti pekerjaan, pendidikan, atau urusan keluarga. Mobilitas penduduk ini menjadi tantangan tersendiri dalam administrasi kependudukan.

Layanan Cetak dan Rekam KTP di Luar Domisili

Advertisement

Kini, masyarakat yang tinggal di luar kota atau kabupaten tidak perlu khawatir jika KTP mereka hilang atau rusak. KTP bisa diurus di daerah lain, termasuk untuk cetak ulang KTP yang hilang atau rusak.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan kemudahan dengan membuka layanan cetak dan rekam KTP di luar domisili.

Pengurusan KTP hilang dapat dilakukan tanpa kembali ke kota asal karena data kependudukan warga negara Indonesia disimpan secara digital melalui KTP elektronik.

Cukup datang ke Kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, tanpa perlu membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan asal.

Syarat dan Prosedur

  • KTP Hilang: Siapkan surat kehilangan dari kepolisian setempat dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • KTP Rusak: Cukup bawa fisik KTP yang rusak.

Setelah persyaratan lengkap, petugas Disdukcapil akan mencetak KTP baru yang sama dengan KTP yang hilang atau rusak sebelumnya.

Perubahan Data KTP

Perlu diingat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk pencetakan KTP yang hilang atau rusak. Jika Anda ingin mengubah data dalam KTP, seperti nama, alamat, pekerjaan, atau status perkawinan, Anda tetap harus datang ke Kantor Disdukcapil sesuai domisili asal.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search