Arsip Tag: Honorer

Ilustrasi Guru Mengajar

Guru Non-ASN Terancam Dilarang Mengajar 2027, Nasib 1,6 Juta Pendidik Dipertanyakan

Kebijakan pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 memunculkan banyak pertanyaan, salah satunya apakah negara benar-benar siap berdiri tanpa mereka?.

Jika melihat realitas di lapangan, selama bertahun-tahun, guru non-ASN justru menjadi penyangga utama pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan tenaga ASN.

Menghapus peran mereka tanpa solusi yang matang bukan hanya kebijakan administratif, tetapi berpotensi menjadi keputusan yang mengabaikan realitas.

Dikutip dari Kompas.com, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menekankan bahwa guru non-ASN tidak bisa dianggap sebagai tenaga sementara.

Ia menilai bahwa ketidakjelasan nasib guru non-ASN—terutama dengan adanya larangan mengajar di sekolah negeri mulai 2027—bukan sekadar persoalan administratif. Hal ini, menurutnya, menyangkut aspek konstitusi, keadilan, serta cara negara menghargai peran mereka dalam pendidikan.

“Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” ujar Azis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Azis menjelaskan bahwa jumlah guru honorer di Indonesia mencapai sekitar 1,6 juta orang, yang selama ini menjadi penopang utama sistem pendidikan, khususnya di wilayah yang kekurangan guru ASN.

Ia menambahkan, kehadiran mereka bukan karena sistem sudah berjalan sempurna, melainkan karena negara belum sepenuhnya mampu menjamin akses pendidikan yang layak bagi seluruh anak.

Namun demikian, kondisi yang dihadapi guru non-ASN justru penuh ketidakpastian.

“Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Survei lain menunjukkan bahwa 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp 2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp 500 ribu. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas,” tuturnya.

Menurut Azis, kondisi tersebut bukan hanya mencerminkan kesenjangan ekonomi, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap martabat profesi guru.

Padahal, dalam konstitusi telah ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, negara wajib membiayainya, serta mengalokasikan minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN. Namun, ia menilai amanat ini tidak akan terpenuhi secara utuh tanpa jaminan kepastian dan perlindungan bagi para guru.

“Secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Tetapi dalam praktik, sebagian dari mereka justru diperlakukan sebaliknya,” tukas Azis.

Selanjutnya, Azis mengakui bahwa kebijakan penataan melalui skema PPPK merupakan langkah awal yang positif.

Hal ini terlihat dari lebih dari 544 ribu guru yang telah diangkat menjadi PPPK dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun demikian, ia menilai jumlah tersebut masih belum mampu menyelesaikan seluruh persoalan yang ada.

“Masih ada ratusan ribu hingga jutaan guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status, terutama akibat persoalan data, keterbatasan formasi, dan ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah,” jelasnya.

“Bahkan kebijakan penghapusan status honorer dalam UU ASN terbaru justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi mereka yang tidak terakomodasi dalam sistem,” sambung Azis.

Ia menegaskan bahwa jika persoalan ini tidak ditangani secara cermat, maka berpotensi menjadi bentuk pengabaian yang dilegalkan. Karena itu, ia meminta negara hadir secara nyata untuk melindungi guru non-ASN.

Selain itu, ia menilai negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap para guru non-ASN yang selama ini telah menutup kekurangan tenaga pendidik.

“Pengabdian itu tidak boleh dihapus oleh mekanisme administratif yang kaku. Penyelesaian harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan berbasis data riil, bukan sekadar asumsi birokratis. Transparansi jumlah, status, dan kebutuhan guru adalah prasyarat utama,” katanya.

Di sisi lain, Azis juga mendorong agar negara memberikan penghormatan kepada seluruh guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Hal ini karena pada dasarnya mereka menjalankan peran negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia menekankan bahwa ketidakpastian yang terus dialami guru dapat berdampak pada masa depan bangsa secara keseluruhan.

“Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang guru non-ASN di Purworejo. Ini adalah cermin dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang bekerja dalam diam, membangun masa depan tanpa sorotan. Negara boleh berubah kebijakan, tetapi negara tidak boleh berubah dalam satu hal, menghormati mereka yang telah mengabdi,” imbuh Azis.

Diketahui, kebijakan larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah.

Sebagai contoh, di Kabupaten Purworejo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih memperbolehkan tenaga pendidik non-ASN mengajar hingga 31 Desember 2026 sebagai masa transisi.

Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Masa transisi ini dimaksudkan sebagai jembatan sebelum aturan penghapusan tenaga non-ASN diberlakukan sepenuhnya pada tahun 2027.

“Prinsipnya kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kita juga berpikir positif bahwa aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi teman-teman guru non-ASN,” ujar Yudhie saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Yudhie berpendapat bahwa penerapan larangan secara tiba-tiba justru dapat berdampak negatif terhadap mutu pendidikan, mengingat kekurangan guru ASN masih terjadi di lapangan.

Saat ini, Kabupaten Purworejo memiliki sekitar 5.000 guru ASN, namun masih memerlukan sekitar 500 guru non-ASN untuk menutupi kekurangan di 462 SD Negeri dan 43 SMP Negeri.

“Kalau tidak ada penambahan guru ASN, sementara non-ASN tidak diperbolehkan lagi, ini bisa kontraproduktif terhadap upaya mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Bupati Enrekang

Kekecewaan Guru Terjawab, Pemkab Enrekang Percepat Pencairan TPG

Kekecewaan yang sempat dirasakan ribuan guru di Enrekang akhirnya mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Setelah menjadi sorotan publik akibat belum cairnya Tambahan Penghasilan Guru (TPG), Bupati Yusuf Ritangnga langsung mengambil tindakan tegas.

Pada Selasa malam (16 Maret 2026), ia memerintahkan jajaran keuangan daerah untuk segera memproses pencairan hak para guru.

Instruksi tersebut menjadi jawaban atas keresahan tenaga pendidik yang sebelumnya mengeluhkan keterlambatan pembayaran, termasuk TPG ke-13 dan TPG THR 2025.

Suasana yang sebelumnya dipenuhi kekecewaan mulai berangsur berubah. Para guru yang sejak pagi menunggu kepastian mulai menerima kabar bahwa proses pencairan sudah berjalan.

Langkah cepat ini juga menjawab kritik yang sempat muncul, terutama karena dana belum masuk ke rekening guru meski sebelumnya dijanjikan cair pada hari yang sama.

Pemkab Enrekang menegaskan bahwa keterlambatan yang terjadi disebabkan oleh kendala teknis administrasi dan proses penyesuaian, bukan karena ketiadaan anggaran.

Diketahui, dana TPG sebenarnya telah masuk ke kas daerah sejak akhir 2025. Namun, penyalurannya tetap harus melalui tahapan verifikasi dan administrasi sebelum dapat dicairkan.

Bupati Yusuf Ritangnga menegaskan bahwa hak guru merupakan prioritas dan tidak boleh berlarut-larut.

“Begitu ada laporan dan menjadi perhatian publik, kami langsung instruksikan agar segera diselesaikan. Hak guru harus dipenuhi,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh jajaran terkait untuk mempercepat proses tanpa mengabaikan ketentuan administrasi yang berlaku.

Langkah tersebut mendapat respons positif dari para guru. Meski sempat kecewa, mereka mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah dalam menanggapi keluhan.

Namun demikian, para guru berharap ke depan tidak ada lagi keterlambatan serupa.

Selain TPG ke-13 dan THR 2025, perhatian guru juga mencakup TPG triwulan IV 2024, sisa TPG 2024, serta kekurangan pembayaran di tahun 2025.

Pemkab Enrekang memastikan seluruh kewajiban tersebut akan diselesaikan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui langkah ini, Pemkab berharap kepercayaan tenaga pendidik tetap terjaga, sekaligus memastikan proses belajar mengajar di Enrekang berjalan optimal tanpa dibayangi persoalan hak yang tertunda.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025 dan Siapa Saja yang Berhak

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025 dan Siapa Saja yang Berhak

Tunjangan sertifikasi guru selalu menjadi topik yang dinanti oleh para pendidik, terutama menjelang pencairan setiap triwulan.

Selain sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme guru, tunjangan ini juga menjadi penopang kesejahteraan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.

Oleh karena itu, penetapan besaran dan mekanisme pencairannya menjadi informasi penting yang wajib diketahui oleh guru, baik yang berstatus ASN maupun Non ASN.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan besaran tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia, baik yang berstatus ASN maupun Non ASN.

Besaran tunjangan tersebut didasarkan pada tiga peraturan penting, yakni:

  1. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kemenag) Nomor 720 Tahun 2025
  2. Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 untuk guru ASN di bawah Kemendikdasmen
  3. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 untuk guru Non ASN

Tiga Kategori Penerima Tunjangan Sertifikasi

Pemerintah menetapkan tiga kelompok utama yang berhak menerima tunjangan ini:

1. Guru ASN

Guru, kepala sekolah, dan pengawas yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.

Ketentuan ini berlaku bagi ASN yang telah memenuhi syarat teknis dan administratif sesuai ketentuan masing-masing kementerian.

Di lingkungan Kemenag, hal ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Sedangkan untuk ASN di bawah Kemendikdasmen, aturan tersebut dijabarkan dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 2.

2. Guru Non ASN dengan SK Impassing

Guru Non ASN yang memiliki SK Impassing yakni penyetaraan jabatan dan golongan setara PNS juga berhak atas tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok PNS berdasarkan SK yang dimiliki.

Meskipun bukan ASN, mereka mendapatkan tunjangan setara ASN karena telah melalui proses penyetaraan.

Aturan ini mencakup guru Non ASN di bawah dua kementerian. Di Kemenag, pengaturannya merujuk pada regulasi terbaru, sementara Kemendikdasmen mengatur lebih rinci melalui Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Perlu diketahui bahwa memperoleh SK Impassing tidak mudah. Guru harus melalui seleksi ketat, baik dari sisi kompetensi maupun administrasi.

Namun, keberhasilan mendapatkan SK ini sangat berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka.

3. Guru Non ASN Non Impassing

Untuk guru Non ASN yang belum memiliki SK Impassing, pemerintah menetapkan tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 per bulan. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1.500.000.

Peningkatan ini merupakan hasil dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen terhadap peningkatan kesejahteraan guru honorer. Kebijakan ini berlaku nasional, tanpa membedakan status sekolah negeri atau madrasah swasta.

Perbandingan Sistem Tunjangan di Kemenag dan Kemendikdasmen

Meski berada di bawah dua kementerian berbeda, mekanisme dan besaran tunjangan triwulan ketiga tahun 2025 cenderung seragam. Ketiganya mengikuti pola:

  • ASN: satu kali gaji pokok
  • Non ASN dengan Impassing: satu kali gaji pokok sesuai SK
  • Non ASN tanpa Impassing: Rp2 juta per bulan

Keseragaman ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap tenaga pendidik yang telah bersertifikasi.

Proses Pencairan TPG Triwulan Kedua dan Harapan untuk Triwulan Ketiga

Saat ini, proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan kedua sedang berjalan. Banyak guru berharap agar tidak ada keterlambatan lagi dalam penyalurannya.

Pemerintah menargetkan agar pencairan triwulan ketiga berjalan lebih tertib dan tepat waktu, dengan memastikan data guru penerima sudah lengkap dan valid.

Tidak Semua Guru Bersertifikat Berhak Mendapatkan Tunjangan

Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, tidak semua guru otomatis menerima tunjangan. Baik di bawah Kemenag maupun Kemendikdasmen, terdapat sejumlah syarat mutlak agar tunjangan tetap bisa diberikan. Tunjangan dapat dibatalkan atau dihentikan jika guru:

  • Tidak memenuhi beban mengajar yang ditentukan
  • Tidak mengisi data Dapodik atau EMIS secara lengkap dan tepat waktu
  • Melanggar disiplin berat
  • Tidak aktif mengajar karena cuti panjang yang tidak sesuai regulasi

Dengan regulasi baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru yang memang aktif dan memenuhi seluruh persyaratan. Cara ini sekaligus bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara menyeluruh.

Nasib Honorer R4 Akhirnya Diperhatikan, Pemerintah Buka Jalur Khusus Tanpa Tes

Nasib Honorer R4 Akhirnya Diperhatikan, Pemerintah Buka Jalur Khusus Tanpa Tes

Setelah menanti kepastian yang lumayan cukup lama, akhirnya ribuan tenaga honorer kategori R4 dapat sedikit bernapas lega.

Pemerintah kini membuka jalan khusus bagi mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi mereka yang sebelumnya tidak masuk dalam proses seleksi ASN reguler.

Informasi ini diumumkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025. Surat tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah mulai memberikan penghargaan nyata atas pengabdian para tenaga honorer non-ASN yang belum tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sejak pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 yang dimulai pada 16 Juni 2025 lalu, banyak tenaga honorer kategori R4 merasa terabaikan.

Berbeda dengan kategori R2 dan R3 yang datanya sudah terverifikasi oleh BKN dan masih memiliki peluang diangkat meski belum mendapatkan formasi, honorer R4 seolah tidak mendapat tempat.

NRG Lulusan PPG Piloting 1,2, dan 3 2024

Cek Berkala ! NRG Lulusan PPG Piloting 1,2, dan 3 2024 di InfoGTK dan SIMPKB, Berikut ini Caranya

linggapura-kawali.desa.id – Kemendikdasmen telah menerbitkan NRG mulai dari akhir Januari Tahun 2025 ini, untuk guru-guru yang sudah dinyatakan lulus pada PPG tahun 2024 yang terdiri dari Piloting 1, 2, dan 3. Semua guru yang telah lulus PPG 2024 dapat cek NRG di laman InfoGTK melalui akun masing-masing.

NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang diberikan kepada guru-guru yang telah berhasil menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). NRG ini berfungsi sebagai identitas resmi yang mengakui kompetensi dan profesionalisme guru yang bersangkutan.

Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) secara otomatis tampil di laman Info GTK, sehingga guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak perlu mengisi riwayat sertifikasi di Dapodik.

Nomor Registrasi Guru (NRG)

NRG terdiri dari 12 digit angka yang memiliki makna tertentu:

  • Dua digit pertama menunjukkan tahun lulus PPG. Contoh, “24” berarti tahun 2024.
  • Tiga digit berikutnya adalah kode bidang studi. Misalnya, “027” menunjukkan program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
  • Enam digit terakhir adalah nomor registrasi nasional masing-masing guru.

Cara Cek NRG infoGTK Online

Guru dapat mengetahui nomor identitas melalui website Info GTK yang menampilkan data sesuai aplikasi Dapodik. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan e-mail dan password yang telah terverifikasi.
  3. Halaman akan menampilkan Lembar Info GTK. Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik”.
  4. Menu ini akan menampilkan informasi seperti nama guru, NUPTK, Nomor Peserta, Nomor Sertifikat, dan NRG.
  5. Informasi NRG berada pada nomor keempat. Catat NRG dan keluar dari laman tersebut.

Cara Cek NRG melalui SIMPKB

Selain itu, guru yang tergabung dalam komunitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dapat mengecek NRG melalui SIMPKB dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke aplikasi SIMPKB melalui tautan https://paspor-gtk.simpkb.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fgtk.belajar.kemdikbud.go.id%2Fauth%2Flogin.
  2. Masukkan username dan password yang telah terverifikasi.
  3. Setelah login, gulir ke bawah dan pilih menu “Komunitasku”.
  4. Klik “Anggota Komunitas” pada menu tersebut.
  5. Di bawah nama profil, klik “Unduh Laporan” dan pilih “Laporan Daftar Anggota Komunitas”.
  6. Klik unduh untuk melihat laporan dalam format Excel yang memuat informasi NRG untuk dicatat.

Setelah mendapat NRG, data kemudian masuk ke Dapodik dan ikut diproses untuk kelayakan penerima tunjangan profesi. Semoga bermanfaat.