Arsip Tag: PPG

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025 dan Siapa Saja yang Berhak

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025 dan Siapa Saja yang Berhak

Tunjangan sertifikasi guru selalu menjadi topik yang dinanti oleh para pendidik, terutama menjelang pencairan setiap triwulan.

Selain sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme guru, tunjangan ini juga menjadi penopang kesejahteraan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.

Oleh karena itu, penetapan besaran dan mekanisme pencairannya menjadi informasi penting yang wajib diketahui oleh guru, baik yang berstatus ASN maupun Non ASN.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan besaran tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia, baik yang berstatus ASN maupun Non ASN.

Besaran tunjangan tersebut didasarkan pada tiga peraturan penting, yakni:

  1. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kemenag) Nomor 720 Tahun 2025
  2. Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 untuk guru ASN di bawah Kemendikdasmen
  3. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 untuk guru Non ASN

Tiga Kategori Penerima Tunjangan Sertifikasi

Pemerintah menetapkan tiga kelompok utama yang berhak menerima tunjangan ini:

1. Guru ASN

Guru, kepala sekolah, dan pengawas yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.

Ketentuan ini berlaku bagi ASN yang telah memenuhi syarat teknis dan administratif sesuai ketentuan masing-masing kementerian.

Di lingkungan Kemenag, hal ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Sedangkan untuk ASN di bawah Kemendikdasmen, aturan tersebut dijabarkan dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 2.

2. Guru Non ASN dengan SK Impassing

Guru Non ASN yang memiliki SK Impassing yakni penyetaraan jabatan dan golongan setara PNS juga berhak atas tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok PNS berdasarkan SK yang dimiliki.

Meskipun bukan ASN, mereka mendapatkan tunjangan setara ASN karena telah melalui proses penyetaraan.

Aturan ini mencakup guru Non ASN di bawah dua kementerian. Di Kemenag, pengaturannya merujuk pada regulasi terbaru, sementara Kemendikdasmen mengatur lebih rinci melalui Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Perlu diketahui bahwa memperoleh SK Impassing tidak mudah. Guru harus melalui seleksi ketat, baik dari sisi kompetensi maupun administrasi.

Namun, keberhasilan mendapatkan SK ini sangat berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka.

3. Guru Non ASN Non Impassing

Untuk guru Non ASN yang belum memiliki SK Impassing, pemerintah menetapkan tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 per bulan. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1.500.000.

Peningkatan ini merupakan hasil dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen terhadap peningkatan kesejahteraan guru honorer. Kebijakan ini berlaku nasional, tanpa membedakan status sekolah negeri atau madrasah swasta.

Perbandingan Sistem Tunjangan di Kemenag dan Kemendikdasmen

Meski berada di bawah dua kementerian berbeda, mekanisme dan besaran tunjangan triwulan ketiga tahun 2025 cenderung seragam. Ketiganya mengikuti pola:

  • ASN: satu kali gaji pokok
  • Non ASN dengan Impassing: satu kali gaji pokok sesuai SK
  • Non ASN tanpa Impassing: Rp2 juta per bulan

Keseragaman ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap tenaga pendidik yang telah bersertifikasi.

Proses Pencairan TPG Triwulan Kedua dan Harapan untuk Triwulan Ketiga

Saat ini, proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan kedua sedang berjalan. Banyak guru berharap agar tidak ada keterlambatan lagi dalam penyalurannya.

Pemerintah menargetkan agar pencairan triwulan ketiga berjalan lebih tertib dan tepat waktu, dengan memastikan data guru penerima sudah lengkap dan valid.

Tidak Semua Guru Bersertifikat Berhak Mendapatkan Tunjangan

Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, tidak semua guru otomatis menerima tunjangan. Baik di bawah Kemenag maupun Kemendikdasmen, terdapat sejumlah syarat mutlak agar tunjangan tetap bisa diberikan. Tunjangan dapat dibatalkan atau dihentikan jika guru:

  • Tidak memenuhi beban mengajar yang ditentukan
  • Tidak mengisi data Dapodik atau EMIS secara lengkap dan tepat waktu
  • Melanggar disiplin berat
  • Tidak aktif mengajar karena cuti panjang yang tidak sesuai regulasi

Dengan regulasi baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru yang memang aktif dan memenuhi seluruh persyaratan. Cara ini sekaligus bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara menyeluruh.

NRG Lulusan PPG Piloting 1,2, dan 3 2024

Cek Berkala ! NRG Lulusan PPG Piloting 1,2, dan 3 2024 di InfoGTK dan SIMPKB, Berikut ini Caranya

linggapura-kawali.desa.id – Kemendikdasmen telah menerbitkan NRG mulai dari akhir Januari Tahun 2025 ini, untuk guru-guru yang sudah dinyatakan lulus pada PPG tahun 2024 yang terdiri dari Piloting 1, 2, dan 3. Semua guru yang telah lulus PPG 2024 dapat cek NRG di laman InfoGTK melalui akun masing-masing.

NRG (Nomor Registrasi Guru) adalah nomor unik yang diberikan kepada guru-guru yang telah berhasil menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). NRG ini berfungsi sebagai identitas resmi yang mengakui kompetensi dan profesionalisme guru yang bersangkutan.

Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) secara otomatis tampil di laman Info GTK, sehingga guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak perlu mengisi riwayat sertifikasi di Dapodik.

Nomor Registrasi Guru (NRG)

NRG terdiri dari 12 digit angka yang memiliki makna tertentu:

  • Dua digit pertama menunjukkan tahun lulus PPG. Contoh, “24” berarti tahun 2024.
  • Tiga digit berikutnya adalah kode bidang studi. Misalnya, “027” menunjukkan program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
  • Enam digit terakhir adalah nomor registrasi nasional masing-masing guru.

Cara Cek NRG infoGTK Online

Guru dapat mengetahui nomor identitas melalui website Info GTK yang menampilkan data sesuai aplikasi Dapodik. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan e-mail dan password yang telah terverifikasi.
  3. Halaman akan menampilkan Lembar Info GTK. Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik”.
  4. Menu ini akan menampilkan informasi seperti nama guru, NUPTK, Nomor Peserta, Nomor Sertifikat, dan NRG.
  5. Informasi NRG berada pada nomor keempat. Catat NRG dan keluar dari laman tersebut.

Cara Cek NRG melalui SIMPKB

Selain itu, guru yang tergabung dalam komunitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dapat mengecek NRG melalui SIMPKB dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke aplikasi SIMPKB melalui tautan https://paspor-gtk.simpkb.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fgtk.belajar.kemdikbud.go.id%2Fauth%2Flogin.
  2. Masukkan username dan password yang telah terverifikasi.
  3. Setelah login, gulir ke bawah dan pilih menu “Komunitasku”.
  4. Klik “Anggota Komunitas” pada menu tersebut.
  5. Di bawah nama profil, klik “Unduh Laporan” dan pilih “Laporan Daftar Anggota Komunitas”.
  6. Klik unduh untuk melihat laporan dalam format Excel yang memuat informasi NRG untuk dicatat.

Setelah mendapat NRG, data kemudian masuk ke Dapodik dan ikut diproses untuk kelayakan penerima tunjangan profesi. Semoga bermanfaat.