Lingga ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara resmi akan disalurkan melalui Rekening sebesar Rp.600.000. Bantuan ini diperuntukan Guru Paud Nonformal, dan bakalan cair langsung ke rekening penerima setelah Guru tersebut melakukan aktivasi.
Untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU Guru Paud atau tidak, dapat mengeceknya langsung di Info GTK. Apabila anda merupakan salah satu penerima yang berhak atas BSU ini, maka akan tampil notifikasi khusus sebagai penerima manfaat bantuan.
Notifikasi tersebut adalah “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025.”
Batas waktu aktivasi rekening dapat anda lakukan sampai dengan 30 Januari 2026. Ketentuan ini juga berlaku untuk sebanyak 341.248 guru formal di tingkat TK s/d SMA/SMK lainnya, asalkan belum memiliki sertifikat pendidik.
Siapa Saja Guru PAUD Nonformal ?
Guru PAUD nonformal adalah pendidik yang mengajar di lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang termasuk dalam jalur pendidikan nonformal, seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Pos PAUD, atau lembaga serupa lainnya yang tidak tergolong dalam jalur pendidikan formal seperti TK atau RA.
Mereka memiliki peran penting dalam mendidik, merawat, dan membimbing anak usia dini (0–6 tahun) agar perkembangan mereka berjalan optimal, mencakup aspek fisik, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta moral dan spiritual.
Prosedur Aktivasi Rekening BSU untuk Guru PAUD Nonformal
- Siapkan KTP
- Siapkan NPWP
- Siapkan salinan SK penerima bantuan atau informasi dari Info GTK
- Dapatkan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Unduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) dari laman Info GTK, kemudian tandatangani dan tempelkan materai Rp10.000
- Setelah semua dokumen lengkap, guru dapat langsung mengunjungi bank untuk melakukan aktivasi rekening, mencetak buku tabungan, serta menerima kartu ATM.
Langkah-langkah Pencairan BSU Rp600 Ribu bagi Guru PAUD
Periksa status penerima di Info GTK
Unduh dan tandatangani SPJTM dengan materai Rp10.000
Verifikasi nomor SK BSU dan nomor rekening di Info GTK
Ambil dokumen SK BSU fisik dari Dinas Pendidikan setempat
Lengkapi seluruh dokumen persyaratan
Lakukan aktivasi rekening di bank penyalur
Cetak buku tabungan dan kartu ATM untuk proses pencairan dana
Kriteria Penerima BSU Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi persyaratan berikut:
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Tidak memiliki sertifikat pendidik
- Bukan penerima insentif dari Kemendikbudristek
- Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Bukan penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 April 2025 dalam kategori pekerja upah
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan Dapodik
- Berpenghasilan kurang dari Rp3,5 juta per bulan
- Data penerima diverifikasi langsung melalui pembaruan data Dapodik, bukan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan
- Setelah lolos verifikasi, penerima akan mendapatkan SK dan rekening penyaluran yang dibuat oleh Ditjen GTK bersama Puslapdik.
Selanjutnya, guru diwajibkan segera mengaktifkan rekening sesuai prosedur agar dana bantuan dapat dicairkan tepat waktu.
Hadirnya BSU 2025 bagi Guru PAUD Nonformal menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pendidik di jalur nonformal.
Bantuan ini bukan hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga memotivasi guru untuk terus berkarya dan memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak usia dini.