Upacara Bendera Merah Putih wajib dilaksanakan setiap hari Senin di sekolah-sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan dari Presiden RI mengenai pelaksanaan Upcara Bendera di Sekolah.
Kemdendikdasemen menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan Sekolah Dasar sampai menengah.