Perlinsos

Cara Ajukan Sanggah di Perlinsos untuk Menurunkan Desil

Saat ini Dinas Sosial meluncurkan aplikasi Perlinsos (Perlindungan Sosial) sebagai kebijakan pemerintah untuk membantu warga masyarakat agar dapat mengajukan Bantuan Sosial tertentu. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu basis data untuk menyalurkan berbagai program pemerintah.

Aplikasi Perlinsos dapat diakses secara mandiri oleh warga masyarakat dengan ketentuan sudah memiliki akun IKD (Identitas Kependudukan Digital) melalui link https://perlinsos.kemensos.go.id/.

Adapun warga yang tidak mempunyai Smartphone dapat meminta bantuan kepada agen perlinsos yang dimana biasanya merupakan tanggung jawab Kepala Dusun di Desa setempat. Agen perlinsos bisa mendaftarkan warga menggunakan NIK di KTP untuk didaftarkan Bantuan Sosial.

Tujuan dari aplikasi ini dapat melihat kelayakan warga masyarakat untuk mendapatkan Bansos, biasanya kelayakan dilihat dari tingkatan Desil dari warga tersebut.

Untuk warga yang merasa tidak sesuai tingaktan desilnya dapat mengajukan sanggah pada aplikasi Perlinsos ini, sebagai upaya untuk mendaftarkan diri agar layak mendapatkan bantuan.

Ketentuan Pengajuan Sanggah di Perlinsos

Ketentuan dari menu Ajukan Sanggah ini yaitu :

  • Hanya dapat melakukan sanggah sebanyak 1 kali.
  • Melakukan sanggah harus berlokasi di rumah tinggal sendiri, karena ada tagging lokasi dan foto keadaan rumah tinggal.
  • Menu sanggah dapat diakses secara mandiri menggunakan akun IKD.
  • Bagi yang tidak mempunyai IKD, sanggah dapat dilakukan melalui agen perlinsos.

Cara Ajukan Sanggah di Perlinsos secara Mandiri

Perlinsos
  1. Akses Link Perlinsos https://perlinsos.kemensos.go.id/
  2. Pilih menu Akses dengan IKD
  3. Pilih Masuk dengan IKD
  4. Masukan NIK dan pin IKD, serta beri tanda centang pada kalimat persetujuan aplikasi layanan mandiri. Kemudian klik Masuk.
  5. Jika sudah login, lihat pada menu Daftar Program Bantuan Anda, jika ada menu Tidak Layak, silahkan pilih Lihat Detail.
  6. Pilih Ajukan Sanggahan
  7. Mulai Isi Formulir
  8. Isi semua formulir sampai selesai, dan tunggu proses pemutakhiran data DTSEN.

Setelah Tingkatan Desil berhasil turun, biasanya tampilan pengajuan jenis bantuan tampil tulisan Layak, sehingga anda dapat mendaftarkan diri ke program bantuan sosial.

Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban, Gaji, dan Masa Jabatan Kepala Desa

Kepala Desa adalah pemimpin tertinggi di tingkat Pemerintahan Desa, yang secara garis besarnya memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

Dengan ketentuan seragam yang sama dengan ASN, Kepala Desa tidak termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pejabat publik yang dipilih langsung oleh warga desa setempat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Sebagaimana yang dicantumkan pada UU No 20 tahun 20204, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 2 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Penghasilan tetap (siltap) kepala desa di Indonesia paling sedikit ditetapkan sebesar 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a masa kerja 0 tahun, atau sekurang-kurangnya sekitar Rp2.426.640 hingga Rp2.500.000 per bulan (tergantung penyesuaian gaji pokok PNS yang saat ini berlaku).

Kepala Desa juga berhak mendapatkan tunjangan setiap bulan dan penerimaan sah lainnya seperti hasil dari Tanah Bengkok.

Skema dan besaran tunjangan bulanan untuk Kepala Desa serta perangkat desa diatur melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota setempat. Keuangan daerah (APBD) yang berbeda-beda membuat kebijakan tunjangan tidak sama antarwilayah, bahkan kebanyakan tidak ada sama sekali.

Wewenang Kepala Desa

  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota;
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan
  • Desa dan Aset Desa;
  • menetapkan Peraturan Desa;
  • menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa;
  • membina kehidupan masyarakat Desa;
  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  • mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  • memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Kepala Desa

  • mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  • mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  • menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
    serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;
  • mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan
    Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;
  • mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  • memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Kewajiban Kepala Desa

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal lka;
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
  • melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan ra\rat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta
  • pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali;
  • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  • menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  • mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa;
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  • menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  • mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  • membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  • memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Laporan yang harus disampaikan Kepala Desa

Adapun ketika menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Kepala Desa, setiap tahun dan pada masa akhir jabatannya memiliki kewajiban sebagai berikut :

  • memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis
  • kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
  • menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa;
  • memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;
  • menjadi pengayom semua golongan masyarakat;
  • menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota; dan
  • menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota.

atau lebih mudahnya dapat meliha tabel dibawah ini :

Tabel Kewajiban Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
Tabel Kewajiban Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya

sumber : UU Nomor 20 Tahun 2024

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Desa

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Desa

Berdasarkan UU no 3 Tahun 2024, secara garis besar Pemerintahan Desa bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dengan dasar pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka tunggal lka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintahan Desa terdiri dari pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra legislatif Desa. Keduanya berada di tingkatan yang sama untuk saling mengstabilkan kebijakan-kebijakan dan program yang nantinya akan dilaksanakan.

Kedudukan Desa dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Desa terdiri dari kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan Pemerintahan Desa memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jelas bahwa desa memiliki posisi yang unik dan bukan hanya sebagai wilayah administratif bawahan penuh (seperti inlandsche gemeenten di masa lalu), melainkan memiliki sifat otonomi lokal sekaligus termasuk bagian dari sistem pemerintahan daerah.

Pada UUD tahun 1945 pasal 18b pun disebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aturan perundang-undangan menempatkan desa bukan sebagai bentukan baru dari pemerintah pusat, melainkan struktur sosial-masyarakat yang sudah ada sejak sebelum NKRI berdiri dengan hak otonomi aslinya.

Fungsi Pemerintahan Desa

Secara umum fungsi Pemerintah Desa setidaknya harus menyelenggarakan empat bidang utama, yaitu :

1. Penyelenggaraan pemerintahan

Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan seluruh proses pengelolaan tata kelola desa yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, serta pertanggungjawaban kegiatan desa oleh Kepala Desa dibantu perangkat desa dan bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

2. Pembangunan Desa

Pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan, pemukiman, kesehatan, serta pendidikan skala desa, berdasarkan hasil musyawarah dan prioritas dari Pemerintah Pusat Indonesia.

3. Pembinaan kemasyarakatan

Menjaga ketenteraman, ketertiban, kebudayaan, keagamaan, serta kegiatan kepemudaan di desa.

4. Pemberdayaan Masyarakat

Peningkatan kapasitas warga melalui pelatihan usaha, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta peningkatan ketahanan pangan.

Tugas Pemerintahan Desa

Banyak tugas secara teknis yang harus dilakukan, untuk mempermudah apa saja tugasnya jika dilihat dari fungsi yang telah dijabarkan sebelumnya, yaitu :

a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Administrasi pemerintahan
  • Pelayanan kepada masyarakat
  • Pelaksanaan kewenangan desa
  • Pengelolaan data dan informasi desa
  • Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel

b. Bidang Pembangunan

  • Perencanaan pembangunan
  • Pelaksanaan pembangunan
  • Pengawasan pembangunan
  • Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat
  • Pengembangan potensi ekonomi lokal

c. Bidang Pembinaan kemasyarakatan

  • Membina kehidupan masyarakat
  • Menjaga ketenteraman dan ketertiban
  • Membina kehidupan sosial dan budaya
  • Mendorong kehidupan masyarakat yang harmonis

d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  • Meningkatkan kemampuan masyarakat
  • Mengembangkan potensi masyarakat
  • Memberdayakan lembaga kemasyarakatan
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Ilustrasi Guru Mengajar

Guru Non-ASN Terancam Dilarang Mengajar 2027, Nasib 1,6 Juta Pendidik Dipertanyakan

Kebijakan pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 memunculkan banyak pertanyaan, salah satunya apakah negara benar-benar siap berdiri tanpa mereka?.

Jika melihat realitas di lapangan, selama bertahun-tahun, guru non-ASN justru menjadi penyangga utama pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan tenaga ASN.

Menghapus peran mereka tanpa solusi yang matang bukan hanya kebijakan administratif, tetapi berpotensi menjadi keputusan yang mengabaikan realitas.

Dikutip dari Kompas.com, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menekankan bahwa guru non-ASN tidak bisa dianggap sebagai tenaga sementara.

Ia menilai bahwa ketidakjelasan nasib guru non-ASN—terutama dengan adanya larangan mengajar di sekolah negeri mulai 2027—bukan sekadar persoalan administratif. Hal ini, menurutnya, menyangkut aspek konstitusi, keadilan, serta cara negara menghargai peran mereka dalam pendidikan.

“Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” ujar Azis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Azis menjelaskan bahwa jumlah guru honorer di Indonesia mencapai sekitar 1,6 juta orang, yang selama ini menjadi penopang utama sistem pendidikan, khususnya di wilayah yang kekurangan guru ASN.

Ia menambahkan, kehadiran mereka bukan karena sistem sudah berjalan sempurna, melainkan karena negara belum sepenuhnya mampu menjamin akses pendidikan yang layak bagi seluruh anak.

Namun demikian, kondisi yang dihadapi guru non-ASN justru penuh ketidakpastian.

“Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Survei lain menunjukkan bahwa 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp 2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp 500 ribu. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas,” tuturnya.

Menurut Azis, kondisi tersebut bukan hanya mencerminkan kesenjangan ekonomi, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap martabat profesi guru.

Padahal, dalam konstitusi telah ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, negara wajib membiayainya, serta mengalokasikan minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN. Namun, ia menilai amanat ini tidak akan terpenuhi secara utuh tanpa jaminan kepastian dan perlindungan bagi para guru.

“Secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Tetapi dalam praktik, sebagian dari mereka justru diperlakukan sebaliknya,” tukas Azis.

Selanjutnya, Azis mengakui bahwa kebijakan penataan melalui skema PPPK merupakan langkah awal yang positif.

Hal ini terlihat dari lebih dari 544 ribu guru yang telah diangkat menjadi PPPK dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun demikian, ia menilai jumlah tersebut masih belum mampu menyelesaikan seluruh persoalan yang ada.

“Masih ada ratusan ribu hingga jutaan guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status, terutama akibat persoalan data, keterbatasan formasi, dan ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah,” jelasnya.

“Bahkan kebijakan penghapusan status honorer dalam UU ASN terbaru justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi mereka yang tidak terakomodasi dalam sistem,” sambung Azis.

Ia menegaskan bahwa jika persoalan ini tidak ditangani secara cermat, maka berpotensi menjadi bentuk pengabaian yang dilegalkan. Karena itu, ia meminta negara hadir secara nyata untuk melindungi guru non-ASN.

Selain itu, ia menilai negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap para guru non-ASN yang selama ini telah menutup kekurangan tenaga pendidik.

“Pengabdian itu tidak boleh dihapus oleh mekanisme administratif yang kaku. Penyelesaian harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan berbasis data riil, bukan sekadar asumsi birokratis. Transparansi jumlah, status, dan kebutuhan guru adalah prasyarat utama,” katanya.

Di sisi lain, Azis juga mendorong agar negara memberikan penghormatan kepada seluruh guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Hal ini karena pada dasarnya mereka menjalankan peran negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia menekankan bahwa ketidakpastian yang terus dialami guru dapat berdampak pada masa depan bangsa secara keseluruhan.

“Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang guru non-ASN di Purworejo. Ini adalah cermin dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang bekerja dalam diam, membangun masa depan tanpa sorotan. Negara boleh berubah kebijakan, tetapi negara tidak boleh berubah dalam satu hal, menghormati mereka yang telah mengabdi,” imbuh Azis.

Diketahui, kebijakan larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah.

Sebagai contoh, di Kabupaten Purworejo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih memperbolehkan tenaga pendidik non-ASN mengajar hingga 31 Desember 2026 sebagai masa transisi.

Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Masa transisi ini dimaksudkan sebagai jembatan sebelum aturan penghapusan tenaga non-ASN diberlakukan sepenuhnya pada tahun 2027.

“Prinsipnya kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kita juga berpikir positif bahwa aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi teman-teman guru non-ASN,” ujar Yudhie saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Yudhie berpendapat bahwa penerapan larangan secara tiba-tiba justru dapat berdampak negatif terhadap mutu pendidikan, mengingat kekurangan guru ASN masih terjadi di lapangan.

Saat ini, Kabupaten Purworejo memiliki sekitar 5.000 guru ASN, namun masih memerlukan sekitar 500 guru non-ASN untuk menutupi kekurangan di 462 SD Negeri dan 43 SMP Negeri.

“Kalau tidak ada penambahan guru ASN, sementara non-ASN tidak diperbolehkan lagi, ini bisa kontraproduktif terhadap upaya mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

SPBU

Harga BBM Pertamina Dex Berapa Sekarang? Ini Daftar Harga BBM Terbaru Mei 2026

Harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di awal bulan Mei ini mengalami kenaikan. PT Pertamina (Persero) mulai 4 Mei 2026 telah mengkerek harga BBM Dexlite Cs.

PT Pertamina (Persero) melakukan perubahan harga untuk BBM non-subsidi yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia serta kondisi geopolitik global.

Kondisi ini tak terjadi pada harga Pertamax 92 dan Pertamax Green 95 yang tetap ditali kencang agar tak ikut meroket.

Harga BBM subsidi seperti Pertalite yang masih Rp 10.000/liter dan Solar yang tetap Rp 6.800/liter. Begitu juga, BBM nonsubsidi jenis lain seperti Pertamax yang masih dijual Rp 12.300/liter dan Pertamax Green Rp 12.900/liter.

Untuk BBM yang naik harga adalah Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex yang mengalami lonjakan harga berkisar Rp 500 sampai Rp 4.000 per liter.

Perusahaan mengacu pada harga minyak mentah dunia, harga produk olahan internasional, serta pergerakan nilai tukar rupiah.

Harga minyak dunia yang tidak stabil dipicu oleh terganggunya jalur pelayaran strategis Selat Hormuz akibat konflik antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menyebut penyesuaian harga mengikuti mekanisme pasar.

“Sebagai BUMN yang menjalankan mandat strategis negara, Pertamina tidak hanya mempertimbangkan aspek bisnis semata, tetapi juga memperhatikan kondisi terkini di masyarakat, daya beli pelanggan golongan pengguna BBM nonsubsidi, serta stabilitas nasional,” ujar Roberth.

Per hari ini, harga Pertamax Turbo sudah tembus Rp 19.900 per liter. Sebelumnya, Pertamax Turbo dijual seharga Rp 19.400 per liter, maka ada kenaikan Rp 500 per liter.

Sementara Dexlite saat ini dijual seharga Rp 26.000 per liter. Harga Dexlite hari ini naik Rp 2.400 per liter dari sebelumnya Rp 23.600. Kemudian untuk Pertamina Dex kini dibanderol Rp 27.900 dari sebelumnya Rp 23.900/liter, naik Rp 4.000 per liter.

Berikut daftar harga BBM Pertamina per 4 Mei 2026:

  • Pertalite: Rp 10.000
  • Biosolar Rp 6.800
  • Pertamax (RON 92): Rp 12.300 per liter
  • Pertamax Turbo (RON 98): Rp 19.900 per liter
  • Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 12.900 per liter
  • Dexlite (CN 51): Rp 26.000 per liter
  • Pertamina Dex (CN 53): Rp 27.900 per liter.