
Sebagai warga negara yang baik kita perlu tahu tata cara cek NPWP secara online, terutama bagi yang kartu NPWP-nya rusak atau hilang. Bisa saja anda lupa menyimpan NPWP atau hilang dan tak ditemukan lagi, baik secara tidak sengaja maupun disengaja. Saat ini, cek NPWP bisa dilakukan secara online menggunakan nomor KTP dan KK.
Keaktifan NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melaporkan SPT Tahunan, mengajukan kredit usaha, dan lainnya. NPWP juga berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan. Memiliki NPWP menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut ini panduan lengkap untuk CEK NPWP secara online via hp :
Syarat Cek NPWP dengan KTP
Sebelum mengecek NPWP menggunakan KTP, pastikan memenuhi syarat berikut:
- Ponsel dengan akses internet aktif
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
Cara Cek NPWP dengan KTP Melalui Ereg Pajak
Setelah memenuhi syarat, ikuti langkah-langkah berikut untuk cek NPWP dengan KTP:
- Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Jika laman error, coba lagi setelah beberapa menit atau jam.
- Pilih kategori “Orang Pribadi”.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP.
- Masukkan 16 digit nomor KK.
- Isi captcha dengan benar.
- Tunggu hingga informasi NPWP (nomor, nama Wajib Pajak, status, dan Kantor Pelayanan Pajak/KPP) muncul.
Cara Cek Nomor NPWP Melalui Aplikasi M-Pajak
Selain melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Anda juga dapat mengecek nomor NPWP melalui aplikasi M-Pajak. Sebelum melakukannya, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi M-Pajak di Play Store atau App Store dan memiliki akun M-Pajak. Jika sudah, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi M-Pajak yang sudah terpasang di ponsel Anda.
- Masuk ke akun DJP Online. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.
- Setelah login, pilih menu “Cek NPWP” di halaman utama aplikasi.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik “Cari”.
- Informasi NPWP Anda akan muncul di dashboard aplikasi.
Cara Cetak NPWP Online
Selain mengecek, Wajib Pajak juga bisa mengunduh NPWP secara online dalam bentuk PDF. Ini memudahkan untuk mencetak NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah cetak NPWP online:
- Buat akun DJP Online melalui www.pajak.go.id.
- Jika belum memiliki akun, daftar dan minta EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP terdaftar atau permohonan online.
- Setelah itu, klik “Login” di pojok kanan atas.
- Anda akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha untuk login.
- Setelah berhasil login, pilih menu “Informasi”, kemudian klik tombol “Kirim e-mail” untuk mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email Anda.
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima notifikasi bahwa NPWP telah dikirimkan ke email. Periksa email Anda dan unduh lampiran untuk mencetak kartu NPWP.