Ilustrasi Guru Mengajar

Guru Non-ASN Terancam Dilarang Mengajar 2027, Nasib 1,6 Juta Pendidik Dipertanyakan

Kebijakan pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 memunculkan banyak pertanyaan, salah satunya apakah negara benar-benar siap berdiri tanpa mereka?.

Jika melihat realitas di lapangan, selama bertahun-tahun, guru non-ASN justru menjadi penyangga utama pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan tenaga ASN.

Menghapus peran mereka tanpa solusi yang matang bukan hanya kebijakan administratif, tetapi berpotensi menjadi keputusan yang mengabaikan realitas.

Advertisement

Dikutip dari Kompas.com, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menekankan bahwa guru non-ASN tidak bisa dianggap sebagai tenaga sementara.

Ia menilai bahwa ketidakjelasan nasib guru non-ASN—terutama dengan adanya larangan mengajar di sekolah negeri mulai 2027—bukan sekadar persoalan administratif. Hal ini, menurutnya, menyangkut aspek konstitusi, keadilan, serta cara negara menghargai peran mereka dalam pendidikan.

“Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” ujar Azis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Azis menjelaskan bahwa jumlah guru honorer di Indonesia mencapai sekitar 1,6 juta orang, yang selama ini menjadi penopang utama sistem pendidikan, khususnya di wilayah yang kekurangan guru ASN.

Ia menambahkan, kehadiran mereka bukan karena sistem sudah berjalan sempurna, melainkan karena negara belum sepenuhnya mampu menjamin akses pendidikan yang layak bagi seluruh anak.

Namun demikian, kondisi yang dihadapi guru non-ASN justru penuh ketidakpastian.

“Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Survei lain menunjukkan bahwa 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp 2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp 500 ribu. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas,” tuturnya.

Menurut Azis, kondisi tersebut bukan hanya mencerminkan kesenjangan ekonomi, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap martabat profesi guru.

Padahal, dalam konstitusi telah ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, negara wajib membiayainya, serta mengalokasikan minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN. Namun, ia menilai amanat ini tidak akan terpenuhi secara utuh tanpa jaminan kepastian dan perlindungan bagi para guru.

“Secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Tetapi dalam praktik, sebagian dari mereka justru diperlakukan sebaliknya,” tukas Azis.

Selanjutnya, Azis mengakui bahwa kebijakan penataan melalui skema PPPK merupakan langkah awal yang positif.

Hal ini terlihat dari lebih dari 544 ribu guru yang telah diangkat menjadi PPPK dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun demikian, ia menilai jumlah tersebut masih belum mampu menyelesaikan seluruh persoalan yang ada.

“Masih ada ratusan ribu hingga jutaan guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status, terutama akibat persoalan data, keterbatasan formasi, dan ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah,” jelasnya.

“Bahkan kebijakan penghapusan status honorer dalam UU ASN terbaru justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi mereka yang tidak terakomodasi dalam sistem,” sambung Azis.

Ia menegaskan bahwa jika persoalan ini tidak ditangani secara cermat, maka berpotensi menjadi bentuk pengabaian yang dilegalkan. Karena itu, ia meminta negara hadir secara nyata untuk melindungi guru non-ASN.

Selain itu, ia menilai negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap para guru non-ASN yang selama ini telah menutup kekurangan tenaga pendidik.

“Pengabdian itu tidak boleh dihapus oleh mekanisme administratif yang kaku. Penyelesaian harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan berbasis data riil, bukan sekadar asumsi birokratis. Transparansi jumlah, status, dan kebutuhan guru adalah prasyarat utama,” katanya.

Di sisi lain, Azis juga mendorong agar negara memberikan penghormatan kepada seluruh guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Hal ini karena pada dasarnya mereka menjalankan peran negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia menekankan bahwa ketidakpastian yang terus dialami guru dapat berdampak pada masa depan bangsa secara keseluruhan.

“Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang guru non-ASN di Purworejo. Ini adalah cermin dari bagaimana negara memperlakukan mereka yang bekerja dalam diam, membangun masa depan tanpa sorotan. Negara boleh berubah kebijakan, tetapi negara tidak boleh berubah dalam satu hal, menghormati mereka yang telah mengabdi,” imbuh Azis.

Diketahui, kebijakan larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah.

Sebagai contoh, di Kabupaten Purworejo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih memperbolehkan tenaga pendidik non-ASN mengajar hingga 31 Desember 2026 sebagai masa transisi.

Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Masa transisi ini dimaksudkan sebagai jembatan sebelum aturan penghapusan tenaga non-ASN diberlakukan sepenuhnya pada tahun 2027.

“Prinsipnya kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kita juga berpikir positif bahwa aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi teman-teman guru non-ASN,” ujar Yudhie saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Yudhie berpendapat bahwa penerapan larangan secara tiba-tiba justru dapat berdampak negatif terhadap mutu pendidikan, mengingat kekurangan guru ASN masih terjadi di lapangan.

Saat ini, Kabupaten Purworejo memiliki sekitar 5.000 guru ASN, namun masih memerlukan sekitar 500 guru non-ASN untuk menutupi kekurangan di 462 SD Negeri dan 43 SMP Negeri.

“Kalau tidak ada penambahan guru ASN, sementara non-ASN tidak diperbolehkan lagi, ini bisa kontraproduktif terhadap upaya mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Advertisement