Kepala Desa adalah pemimpin tertinggi di tingkat Pemerintahan Desa, yang secara garis besarnya memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Arsip Kategori: Pemerintahan
Tugas dan Fungsi Pemerintahan Desa
Berdasarkan UU no 3 Tahun 2024, secara garis besar Pemerintahan Desa bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dengan dasar pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka tunggal lka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.