Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi dari Pemerintah yang membuktikan telah terdaftar secara legal sebagai warga Negara Indonesia dan terdata di database Kemendagri. KTP wajib dimiliki bagi warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Barang ini wajib dibawa kemana saja karena bisa dibutuhkan setiap saat jika kita ingin mengakses pelayanan Pemerintah. Selain itu juga berfungsi dalam keadaan darurat sebagai tanda pengenal jika terjadi kecelakaan.
KTP dan Kartu Kelaurga biasanya diterbitkan di wilayah masing-masing sesuai dengan Kabupaten atau Kota yang tertera di KTP. Pertanyaannnya bagaimana jika kita kehilangan KTP di tempat berbeda, apakaah bisa menerbitkan ulang KTP tersebut di luar domisili KTP ?.
Merujuk pada peraturan yang berlaku, pada Permendagri No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, dikatakan bahwa e-KTP yang hilang dapat dicetak ulang, walaupun penduduk di luar domisili.
Syarat Membuat KTP baru Jika Hilang
Untuk memproses permohonan, diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut ini sebagai dasar penerbitan KTP :
- Mengisi formulir permohonan penerbitan e-KTP kepada instansi pelaksana di luar domisili;
- Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian di kabupaten/kota di tempat hilangnya e-KTP;
- Melampirkan surat pernyataan kehilangan bermaterai.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, lakukan langkah-langkah berikut ini.
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil terdekat dengan membawa persyaratan diatas;
- Isi formulir yang diberikan, lalu ajukan pembuatan KTP
- Silahkan tunggu sampai anda dipanggil untuk pengambilan KTP baru.
- Pembuatan KTP diluar domilisi hanya melayani pencetakan ulang saja, tidak untuk mengubah elemn data kependudukan
Cara membuat KTP baru untuk yang sudah 17 tahun
- Syarat Perekaman KTP
- Sudah berusia 17 tahun, atau
- Sudah menikah (meskipun belum 17 tahun).
- Warga Negara Indonesia (WNI).
Dokumen yang dibutuhkan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Akta kelahiran (tergantung kebijakan daerah).
- Surat pengantar dari RT/RW (jika diwajibkan).
- Formulir permohonan KTP elektronik (e-KTP) dari kelurahan/kecamatan.
Prosedur Pembuatan dan Perekaman KTP Baru
- Minta Pengantar dari RT/RW (jika diperlukan)
- Bawa dokumen yang sudah disiapkan. Petugas kelurahan akan memverifikasi dan memberi surat pengantar untuk ke kantor kecamatan.
- Kunjungi Kantor Kecamatan untuk melakukan proses perekaman data biometrik, seperti Foto wajah, Sidik jari, Pindaian iris mata, dan Tanda tangan digital.
- Setelah itu, data akan dikirim ke pusat (Kemendagri) untuk diproses menjadi KTP.
- KTP biasanya bisa diambil dalam beberapa jam.
- Pembuatan KTP elektronik pertama kali tidak dikenakan biaya apa pun.