Perubahan alamat merupakan salah satu data yang dapat diubah pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Warga yang ingin berpindah tempat tinggal, baik antar RT/RW, desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, dapat mengajukan perubahan alamat.