Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diatur secara resmi sebagai salah satu mekanisme rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki hak, kewajiban, serta fasilitas tertentu, meskipun berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Salah satu aspek penting yang diatur adalah terkait tunjangan yang diberikan, menyesuaikan dengan proporsi jam kerja serta tanggung jawab yang diemban.
PPPK Paruh waktu ini adalah pegawai pemerintah yang diangkat menjadi ASN dengan jam kerja yang lebih singkat ketimbang PPPK Penuh Waktu, menurut informasi yang beredar mereka yang bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam perhari.
Baca juga : Pengadaan PPPK Paruh Waktu Mulai di Umumkan, Berikut ini Besaran Gaji yang Akan Mereka Terima
Walaupun demikian, dimata hukum PPPK Paruh Waktu ini sudah termasuk sebagai ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tunjangan yang Bakal Diterima PPPK Paruh Waktu
Gaji Pokok & Tunjangan Kinerja
Berdasarkan informasi dari BKN gaji pokok yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak boleh kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) wilayah kerja. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja yang jumlahnya berdasarkan kemampuan daerah, kebijakan instansi, jabatan yang diemban, serta beban kerja yang dijalankan sehari-hari.
Tunjangan Keluarga & Pangan
PPPK Paruh Waktu juga akan mendapat dukungan finansial berupa tunjangan keluarga untuk istri/suami dan anak. Ditambah lagi, ada tunjangan pangan yang bisa diberikan dalam bentuk uang atau beras, tergantung ketentuan instansi.
THR & Gaji ke-13
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Komponennya mencakup gaji pokok serta tunjangan lain yang melekat, sehingga bisa menjadi tambahan penghasilan penting menjelang momen tertentu.
Tunjangan Jabatan & Tambahan Lainnya
Bagi yang menduduki jabatan tertentu, baik fungsional maupun struktural, akan ada tunjangan jabatan khusus. Selain itu, masih ada berbagai tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan aturan dari masing-masing instansi.
Apakah PPPK Paruh Waktu bisa Jadi Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, asalkan hasil evaluasi kinerja triwulan maupun tahunan menunjukkan capaian yang baik sesuai kebutuhan organisasi.
Evaluasi kinerja ini tidak hanya menjadi tolok ukur perpanjangan perjanjian kerja, tetapi juga menjadi dasar pertimbangan pengangkatan status, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan demikian, konsistensi dan kualitas kinerja sangat menentukan masa depan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.