Berdasarkan UU no 3 Tahun 2024, secara garis besar Pemerintahan Desa bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dengan dasar pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka tunggal lka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan Desa terdiri dari pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra legislatif Desa. Keduanya berada di tingkatan yang sama untuk saling mengstabilkan kebijakan-kebijakan dan program yang nantinya akan dilaksanakan.
Kedudukan Desa dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Desa terdiri dari kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan Pemerintahan Desa memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jelas bahwa desa memiliki posisi yang unik dan bukan hanya sebagai wilayah administratif bawahan penuh (seperti inlandsche gemeenten di masa lalu), melainkan memiliki sifat otonomi lokal sekaligus termasuk bagian dari sistem pemerintahan daerah.
Pada UUD tahun 1945 pasal 18b pun disebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan perundang-undangan menempatkan desa bukan sebagai bentukan baru dari pemerintah pusat, melainkan struktur sosial-masyarakat yang sudah ada sejak sebelum NKRI berdiri dengan hak otonomi aslinya.
Fungsi Pemerintahan Desa
Secara umum fungsi Pemerintah Desa setidaknya harus menyelenggarakan empat bidang utama, yaitu :
1. Penyelenggaraan pemerintahan
Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan seluruh proses pengelolaan tata kelola desa yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, serta pertanggungjawaban kegiatan desa oleh Kepala Desa dibantu perangkat desa dan bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2. Pembangunan Desa
Pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan, pemukiman, kesehatan, serta pendidikan skala desa, berdasarkan hasil musyawarah dan prioritas dari Pemerintah Pusat Indonesia.
3. Pembinaan kemasyarakatan
Menjaga ketenteraman, ketertiban, kebudayaan, keagamaan, serta kegiatan kepemudaan di desa.
4. Pemberdayaan Masyarakat
Peningkatan kapasitas warga melalui pelatihan usaha, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta peningkatan ketahanan pangan.
Tugas Pemerintahan Desa
Banyak tugas secara teknis yang harus dilakukan, untuk mempermudah apa saja tugasnya jika dilihat dari fungsi yang telah dijabarkan sebelumnya, yaitu :
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
- Administrasi pemerintahan
- Pelayanan kepada masyarakat
- Pelaksanaan kewenangan desa
- Pengelolaan data dan informasi desa
- Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel
b. Bidang Pembangunan
- Perencanaan pembangunan
- Pelaksanaan pembangunan
- Pengawasan pembangunan
- Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat
- Pengembangan potensi ekonomi lokal
c. Bidang Pembinaan kemasyarakatan
- Membina kehidupan masyarakat
- Menjaga ketenteraman dan ketertiban
- Membina kehidupan sosial dan budaya
- Mendorong kehidupan masyarakat yang harmonis
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Meningkatkan kemampuan masyarakat
- Mengembangkan potensi masyarakat
- Memberdayakan lembaga kemasyarakatan
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan