Lingga ID – Akta kelahiran termasuk dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap individu, terutama bagi anak yang baru lahir. Setiap anak memiliki hak untuk dicatat peristiwa kelahirannya.
Dokumen ini bukan hanya sekadar lembaran kertas, melainkan bukti sah bahwa seorang anak telah dilahirkan dan diakui oleh negara. Dengan memilikinya, hak-hak sipil dan hukum anak akan ia dapatkan dengan baik.
Proses dan Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
Pembuatan dokumen ini dapat dilakukan secara mandiri tanpa dipungut biaya, asalkan diurus sendiri. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pembuatannya.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sesuai dengan kondisi anak saat dilahirkan. Kondisi ini biasanya dibedakan antara anak yang lahir dari pasangan suami istri, anak yang hanya memiliki ibu (tanpa ayah), dan anak yang tidak memiliki ibu dan ayah.
Sebelum mengajukannya, anak tersebut diwajibkan untuk terdaftar terlebih dahulu dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua atau orang tua wali.
Apabila belum terdaftar, disarankan untuk membaca informasi mengenai cara menambahkan anak baru lahir ke dalam KK agar bayi atau anak yang lahir tersebut memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lama Waktu Pembuatan Akta Kelahiran
Biasanya beres dalam waktu paling lama 60 hari setelah pengajuan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan, berdasarkan informasi dari laman disdukcapil.purworejokab.go.id:
Syarat untuk Pasangan Suami Istri WNI dan WNA
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang telah diisi dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
- Surat Keterangan Kelahiran Asli dari dokter/bidan/penolong kelahiran asli. Jika tidak ada, dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang dilegalisir oleh KUA Kecamatan atau SPTJM Kebenaran sebagai pasangan suami istri apabila dalam KK orang tua sudah menunjukkan sebagai pasangan suami istri.
- Kartu Keluarga (KK) orang tua.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua.
- KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing jika WNA.
Syarat untuk Anak Tanpa Asal-Usul
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01).
- Asli Berita Acara dari Kepolisian.
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh Wali/Penanggung Jawab.
- KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- KK wali/penanggung jawab.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak dari Seorang Ibu
- Mengisi Formulir.
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
- KK dan KTP Orang Tua.
- KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Paspor bagi WNI bukan penduduk dan Orang Asing (jika WNA).
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kutipan II karena Rusak
- Mengisi Formulir.
- Akta Kelahiran yang rusak.
- KK.
- Surat Nikah orang tua.
- KTP-el orang tua.
- Jika akta dari luar instansi penerbit, harus mendapatkan keabsahan penerbitan akta dari instansi penerbit subyek akta.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Kutipan II karena Hilang
- Mengisi Formulir.
- Surat Kehilangan dari Kepolisian.
- Fotokopi akta yang hilang.
- KK Orang tua.
- KTP Orang tua.
- Surat Nikah Orang tua.
Demikianlah informasi mengenai perubahan struktur kalimat tentang akta kelahiran dalam bahasa formal. Semoga informasi ini bermanfaat.