E-KTP-Digital

Pemerintah telah meluncurkan inovasi di bidang kependudukan, yaitu KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Meskipun berbentuk digital, pemerintah menjamin keabsahan KTP Digital setara dengan KTP fisik. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat karena Identitas Kependudukan Digital tidak perlu dicetak atau dibawa setiap saat.

Persyaratan dan Cara Pembuatan KTP Digital

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan KTP Digital. Syarat utama adalah memiliki telepon seluler yang mendukung aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri). Masyarakat juga diwajibkan untuk mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah masing-masing untuk melakukan pembuatan IKD.

Berikut adalah langkah-langkah pembuatan KTP Digital:

  1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Play Store.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon seluler yang aktif.
  3. Lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah.
  4. Pilih scan QR Code yang dapat diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Setelah berhasil, periksa email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  7. Aktivasi IKD selesai.

KTP digital akan tersedia di menu utama, bersama dengan Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Baca juga :  Cara dan Syarat Ubah Data Pendidikan di Kartu Keluarga

Manfaat KTP Digital

Dalam memaksimalkan pelayanan KTP Digital, Dukcapil akan menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan fisik manual.

Kemendagri juga telah meluncurkan aplikasi ‘Identitas Digital’. Aplikasi ini merupakan representasi penduduk yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, dan juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.

Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:

  • Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen kependudukan seperti KTP digital
  • Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN

Aplikasi tersebut dapat menampilkan QR Code identitas digital, biodata dan histori aktivitas yang dilakukan. Dengan cara ini proses pembuatan KTP digital jadi lebih mudah, lebih cepat, murah dan efisien untuk digunakan.

27 Komentar

    1. kode qrnya nanti dikasoh sm petugas sukcapilnya kak, ga bs kota sndiri. Nanti pakai hp petugasnya

      1. Kalo untuk ktp yg hilang membuat ktp digital apa harus ada surat kehingan dari polsek ato tidak ya kak mohon jwaban nya

  1. File kk saya hilang. Apakah bisa download lagi? Kalaupun bisa saya haruskah datang ke dukcapil lagi?

  2. Maaf saya mau tanya, apakah ktp luar Jawa bisa ngurus ktp, permasalahan ktp saya kena air laut jadi pudar tidak jelas, apakah bisa di urus & biaya bayar gratis

  3. ktp saya hbis masa berlakunya 2017 lalu ,apakah bisa membuat versi baru sedangkan saya berada di luar negri dengan status TKI

  4. ktp saya di jadikan jaminan kerja ganti ijazah apakah saya bisa buat ktp digital tanpa membawa ktp pisik

  5. ktp saya jadi jaminan kerja penggati ijazah,saya mau bikin ktp digital tapi saya tidak membawa ktp fisik apa kah bisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-
LINGGA ID

Live Search