Nikah Siri, Apakah Bisa Membuat Kartu Keluarga

Lingga ID – Nikah siri dianggap sah dalam agama Islam jika memenuhi rukun dan syarat pernikahan, seperti adanya wali, saksi, dan ijab kabul. Namun, di negara kita, pernikahan yang sah diakui oleh negara adalah pernikahan yang dicatatkan di KUA.

Menurut Kemendagri dalam video video yang di upload channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020) mengutarakan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak mempunyai Buku Nikah, masih bisa mencatat data keluarganya dalam satu Kartu Keluarga.

Karena nikah siri tidak tercatat secara hukum, maka tidak ada bukti administratif yang dapat digunakan sebagai tanda pengakuan hukum. Untuk mengatasi hal ini, Permendagri nomor 109 mengatur penggunaan dokumen SPTJM sebagai solusi agar pasangan yang menikah siri tetap disatukan dalam 1 KK.

Advertisement

Peraturan ini juga menjadi solusi untuk melindungi hak anak untuk tercatat sebagai warga negara Indonesia dan mendapatkan hak nya di masa depan untuk mendapatkan akses pelayanan publik.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga untuk yang Nikah Siri

  1. Silahkan kunjungi Kantor Kelurahan/Desa setempat
  2. Bawa KK asli anda dan pasangan (jika satu Kelurahan/Desa), jika salah satu dari anda berdua berbeda alamat, silahkan buat Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) terlebih dahulu.
  3. Di kantor Kelurahan/Desa anda harus mengisi SPTJM Nikah dengan mencantumkan 2 orang sebagai saksi dan juga tanda tangan mereka, jadi siapkan juga fotokopi 2 KTP sebagai saksi.
  4. Selain itu juga anda akan dibuatkan Surat Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga baru.
  5. Setelah melengkapi persyaratan anda harus mengunjungi Kantor Disdukcapil atau Kantor Kecamatan bagian Operator Kependudukan untuk dibuatkan Kartu Keluarga Baru.
  6. Dalam hal pembuatan KK baru untuk yang nikah siri, pada bagian Status Perkawinan akan tertulis Kawin Tidak Tercatat.

Anda mengubah Kawin Tidak tercatat menjadi Kawin Tercatat dengan cara melakukan sidang isbat di KUA untuk mengesahkan pernikahan secara hukum, dan mendapatkan Buku Nikah. Tanpa Buku Nikah/Nikah Siri, ketika ingin memasukan data anak, anda juga harus membuat SPTJM Nikah sebagai persyaratan.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search