linggapura-kawali.desa.id – STNK diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yang melibatkan tiga lembaga: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero).
Saat ini, Anda dapat membayar pajak tahunan STNK secara daring tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat. Proses pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dari rumah melalui aplikasi SIGNAL.