Kabar menggembirakan datang untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 untuk tahun 2025 akan mulai dicairkan dari akhir Mei hingga akhir Juni 2025. Ibu hamil dan anak usia dini menjadi salah satu kategori yang menerima bantuan terbesar, dengan total bantuan mencapai Rp750.000 untuk periode April hingga Juni 2025.
Mari kita simak informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, cara mengecek penerima melalui HP, serta kategori baru yang berhak mendapatkan bantuan hingga Rp2,7 juta!
Apa Itu Program PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial tunai yang disalurkan oleh Kementerian Sosial kepada keluarga yang kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Penyaluran bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui:
- Bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, BTN
- PT Pos Indonesia: untuk daerah yang belum memiliki akses bank
Jadwal Pencairan PKH Tahun 2025
- Tahap 1: Januari – Maret (sudah cair)
- Tahap 2: April – Juni (cair mulai 28 Mei hingga akhir Juni 2025)
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Pencairan dilakukan secara bertahap dan dapat bervariasi di setiap wilayah.
Besaran Bantuan PKH Tahap 2 (April–Juni 2025)
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori berikut:
- Ibu hamil / Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia / Disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Kategori Penerima Baru PKH 2025
Tahun ini, pemerintah menambahkan kategori baru, yaitu korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atau ahli warisnya. Mereka akan menerima bantuan hingga Rp2.700.000 setiap tiga bulan sebagai bentuk pemulihan dan dukungan kesejahteraan.
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 Lewat HP
Untuk mengecek status penerima PKH, Anda dapat mengunjungi website Kemensos dengan langkah-langkah berikut:
- Buka: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik “CARI DATA”
Hasil pencarian akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak. Jika statusnya “Tidak Terdaftar di DTKS”, berarti Anda belum masuk dalam data penerima bansos.
Mengatasi Status yang Tidak Sesuai di Aplikasi
Beberapa KPM melaporkan adanya perbedaan antara status di aplikasi dan kondisi nyata. Hal ini bisa disebabkan oleh:
- Data yang belum diperbarui di sistem
- Penyaluran yang dilakukan secara bertahap di setiap wilayah
- Beberapa penerima yang mendapatkan undangan langsung dari petugas RT/RW atau PT Pos meskipun tidak muncul di aplikasi
Jika Anda merasa berhak tetapi belum menerima PKH, Anda disarankan untuk:
- Menghubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat
- Memastikan data NIK dan alamat Anda valid di DTKS
- Jika belum terdaftar, ajukan usulan bansos melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor desa/kelurahan.
Siapa yang Tidak Layak Menerima PKH?
Berdasarkan aturan resmi, berikut adalah pihak yang tidak berhak menerima PKH:
- ASN, TNI, Polri, dan guru bersertifikasi
- Penerima gaji rutin dari APBN/APBD
- Pemilik perusahaan atau perangkat desa aktif
- Penghasilan di atas UMK/UMP
- Penerima bansos dari instansi lain
Sistem Baru: DTSEN Gantikan DTKS
Mulai tahun 2025, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penyaluran bansos. Sistem ini menggantikan DTKS, P3KE, dan Regsosek. Salah satu keunggulannya adalah menggunakan desil kesejahteraan (1–10) untuk menentukan kelayakan:
- Desil 1–4: Layak menerima PKH
- Desil 1–5: Bisa menerima BPNT dan PBI-JK
- Desil 6–10: Umumnya tidak layak
Desil dihitung berdasarkan pengeluaran per kapita, bukan sekadar penghasilan.