Kini Bisa Cair Rp15 Juta Ini Syarat dan Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi JMO

Kini Bisa Cair Rp15 Juta! Ini Syarat dan Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi JMO

Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Saat ini, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan hingga Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sebelumnya, batas maksimal pencairan hanya mencapai Rp10 juta, namun sejak Mei 2025, kebijakan ini telah diperbarui khusus untuk klaim sebagian.

Pencairan saldo ini tidak berlaku untuk klaim penuh atau peserta yang telah memasuki usia pensiun.

Advertisement

Artinya, peserta yang masih aktif bekerja dan belum mencapai usia 59 tahun tetap memiliki peluang untuk mencairkan sebagian saldo JHT, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Pengertian Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT merupakan bagian dari perlindungan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, ketentuan yang berlaku juga mengizinkan peserta untuk mencairkan sebagian saldo sebelum masa pensiun tiba.

Advertisement