Pindah Alamat Masih di Kota yang Sama, Haruskah Ganti KK dan KTP Ini Penjelasan Lengkapnya

Lingga ID – Meski masih berada dalam wilayah kota atau kabupaten yang sama, warga tetap perlu memperbarui alamat pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, prosesnya ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Mengurus kepindahan alamat dalam satu kota bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Dukcapil setempat, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau melalui layanan jemput bola. Tak hanya mudah, proses ini pun bebas biaya.

Mengacu pada Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, pemerintah mengatur bahwa perpindahan dalam satu daerah administratif (kabupaten/kota) bisa dilakukan tanpa surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dan tanpa pengantar dari RT/RW.

Advertisement

Warga hanya perlu membawa beberapa dokumen, seperti fotokopi KK dan formulir F-1.03 yang tersedia di kantor Dukcapil.

Dalam proses administrasi ini, status nomor KK akan berbeda tergantung situasinya. Bila seluruh anggota keluarga pindah ke alamat baru, nomor KK tidak berubah, hanya alamatnya saja yang diperbarui.

Namun jika hanya kepala keluarga yang berpindah tempat tinggal, maka ia tetap memakai nomor KK yang lama, sementara anggota keluarga lain akan mendapatkan KK baru.

Sementara itu, untuk KTP, petugas akan menarik dokumen lama dan menerbitkan yang baru dengan alamat terkini.

Advertisement
Halaman: 1 2
A+ A-
LINGGA ID

Live Search