Cara mengurus STNK yang hilang itu bisa kita lakukan dengan mudah dengan mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan untuk mengajukan STNK baru.
STNK yang hilang dapat kita ajukan penerbitannya kembali di kantor Samsat terdekat di wilayah anda, syarat dan biayanya perlu anda ketahui.