Daftar Wilayah Provinsi Yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Daftar Wilayah Provinsi Yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Lingga ID – Jumlah provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali bertambah di bulan Juni 2025. Total terdapat 14 provinsi yang mengadakan program ini sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang terlambat atau belum membayar pajak kendaraan.

Program ini memberikan berbagai manfaat seperti penghapusan denda, pengurangan tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif.

Program pemutihan ini menjadi peluang besar bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak. Kebijakan yang diterapkan pun bervariasi, mulai dari pembebasan denda pajak kendaraan, pemotongan pokok tunggakan, hingga kemudahan dalam mutasi kendaraan dari luar daerah.

Advertisement

Baca juga : Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB, Bisa atau Tidak ?

Bahkan, ada juga daerah yang tidak lagi memberlakukan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Berikut adalah rincian provinsi yang memberlakukan program pemutihan beserta ketentuannya:

1. Aceh
Pemutihan di Aceh masih berlaku hingga 31 Desember 2025. Berdasarkan Pergub No. 37 Tahun 2024, masyarakat mendapat pembebasan pajak progresif jika melakukan pembayaran PKB dan BBNKB selama masa program.

2. Riau
Pemprov Riau menghadirkan lima jenis keringanan, antara lain penghapusan denda, potongan pokok tunggakan, diskon untuk kendaraan yang mutasi masuk dari luar, serta insentif bagi wajib pajak yang tertib selama tiga tahun terakhir. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar atau eks lelang.

3. Lampung
Program pemutihan di Lampung berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan dan akan dibebaskan dari denda, tunggakan lama, serta pajak progresif.

4. Bangka Belitung
Mulai 1 Mei sampai 31 Juli 2025, program pemutihan di Babel menawarkan pembebasan pokok tunggakan, penghapusan pajak progresif, serta bebas BBNKB II dan mutasi dari luar provinsi.

5. Banten
Pemprov Banten mengadakan pemutihan dari 10 April sampai 30 Juni 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar PKB tahun 2025, sementara tunggakan dan denda tahun sebelumnya akan dihapuskan.

6. DKI Jakarta
Jakarta hanya memberikan penghapusan sanksi administrasi seperti bunga dan denda keterlambatan dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pajak pokok tahun-tahun sebelumnya tetap harus dilunasi.

7. Jawa Barat
Warga Jawa Barat dapat memanfaatkan program pemutihan hingga 30 Juni 2025. Program ini menghapus semua denda dan tunggakan, dengan syarat membayar pajak tahun berjalan saja. Berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

8. Jawa Tengah
Program di Jawa Tengah berlaku sampai akhir Juni 2025. Wajib pajak yang membayar pajak tahun berjalan akan mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan lama. Pembayaran dapat dilakukan di Samsat terdekat.

9. Bali
Pemerintah Bali resmi menghapus pajak progresif kendaraan, sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

10. Kalimantan Timur
Program pemutihan di Kaltim berlangsung dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda lama akan dihapuskan. Program tidak mencakup biaya SWDKLLJ dan PNBP.

11. Kalimantan Tengah
Dalam rangka Hari Jadi Kalimantan Tengah dan HUT RI, pemutihan pajak akan dimulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Program ini menghapus bea balik nama mutasi dari luar dan tunggakan denda, kecuali untuk biaya SWDKLLJ.

12. Sulawesi Selatan
Program pemutihan di Sulsel berlaku hingga 31 Desember 2025. Masyarakat bisa mendapatkan diskon PKB 9,5 persen, penghapusan denda, serta potongan tunggakan 25%–50% tergantung domisili kendaraan.

13. Maluku
Pemutihan di Maluku digelar mulai 15 Mei sampai 31 Juli 2025. Program ini menghapus semua tunggakan pokok pajak dan denda, kecuali SWDKLLJ tahun berjalan yang masih wajib dibayar.

14. Papua
Pemprov Papua memberikan relaksasi pajak berupa penghapusan denda dan diskon pokok pajak hingga 40%, khusus untuk kendaraan yang menunggak atau mutasi masuk dari luar provinsi. Program berlangsung dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.

Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan menertibkan administrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Advertisement