1.400 Non ASN bisa Cairkan BSU Lewat Kantor Pos, Dana BSU Senilai Rp 600 Ribu per Orang

1.400 Non ASN bisa Cairkan BSU Lewat Kantor Pos, Dana BSU Senilai Rp 600 Ribu per Orang

Sekitar 1.400 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), dan para kader, tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat.

Kini, pemerintah memperluas mekanisme pencairan BSU. Tidak hanya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tapi juga lewat Kantor Pos demi menjangkau penerima lebih luas dan mempercepat proses penyaluran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Rudi Suryawan, mengungkapkan bahwa para pegawai tersebut dijadwalkan akan menerima bantuan melalui Kantor Pos.

Advertisement

Rudi menyampaikan bahwa penyaluran melalui Kantor Pos merupakan langkah strategis untuk menghindari penolakan dan memastikan dana sebesar Rp 600.000 per penerima benar-benar diterima oleh yang berhak.

Saat ini, pihak Disnaker sedang menghimpun data nama pegawai non ASN yang akan mendapatkan BSU lewat Kantor Pos.

Data yang terkumpul kemudian akan dikirim ke masing-masing unit kerja. Tujuannya agar calon penerima dapat menyiapkan persyaratan pencairan.

Menurut Rudi, pihaknya masih menanti daftar final dari BPJS Ketenagakerjaan terkait siapa saja yang berhak menerima BSU. Begitu data diterima, Disnaker segera mengedarkannya ke instansi terkait.

Langkah ini juga menjadi solusi bagi pegawai non ASN yang belum memiliki rekening aktif di Bank Himbara atau menghadapi kendala administratif lainnya dalam proses pencairan dana.

Rudi menambahkan bahwa pihaknya tengah memproses daftar nama penerima BSU non ASN yang akan disalurkan lewat Kantor Pos, dan data tersebut sudah mulai diteruskan ke dinas-dinas terkait.

Dengan mekanisme ini, penerima hanya perlu membawa KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan bantuan. Bahkan, sebagian data penerima, terutama para kader, telah diserahkan ke camat dan kelurahan.

Proses distribusi dilakukan secara bertahap karena banyaknya jumlah penerima yang terdata.

Penyaluran BSU via Kantor Pos dianggap lebih inklusif, khususnya bagi pekerja non ASN yang belum memiliki akses perbankan. Rudi juga menjelaskan bahwa penerima yang belum memiliki rekening aktif akan diarahkan ke Kantor Pos.

BSU ini ditujukan untuk pekerja WNI yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta, dan bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH maupun bantuan produktif.

Rudi menegaskan bahwa penyaluran ini bertujuan agar subsidi bisa menyasar pekerja yang belum menerima bantuan lain, sekaligus mendukung daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Advertisement