Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 kini telah tersedia bagi para pekerja yang memiliki penghasilan Rp3,5 juta.
Proses pencairan dilakukan melalui Kantor Pos, khusus bagi mereka yang belum memiliki rekening di Bank Himbara. Untuk mencairkan dana BSU ini, pekerja harus sudah tercatat sebagai penerima yang dapat dibuktikan melalui QR Code yang tersedia di aplikasi Pospay.
Setelah memenuhi syarat tersebut, pekerja dapat langsung mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa QR Code tersebut serta dokumen pendukung lain seperti KTP dan nomor handphone.
Kemudian, sampai kapan BSU ini bisa diambil?
Penyaluran BSU senilai Rp600.000 untuk tahap 2 sudah dimulai sejak 3 Juli 2025. Batas waktu pengambilan ditetapkan hingga 31 Juli 2025, sehingga para penerima diminta untuk segera mencairkan dana sebelum tanggal tersebut.
Berikut langkah-langkah pencairan BSU di Kantor Pos:
- Kunjungi kantor pos terdekat di wilayah masing-masing
- Ambil nomor antrean setibanya di lokasi
- Petugas akan melakukan verifikasi dengan mencocokkan QR Code, KTP, dan nomor HP yang dibawa
- Setelah data dinyatakan valid, dana sebesar Rp600.000 akan langsung diserahkan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro
Penting untuk diketahui bahwa pencairan dana BSU ini tidak dapat diwakilkan. Penerima bantuan diwajibkan hadir langsung guna melakukan verifikasi identitas serta menerima dana secara pribadi.**