Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A Terbaru Tahun ini

Surat Izin Mengemudi (SIM) A berlaku untuk 5 tahun saja, seterusnya anda harus melakukan perpajangan agar tetap bisa menggunakan kendaraan secara legal.

Berdasarkan UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 18, SIM A merupakan izin untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Perpanjangan SIM ini harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Advertisement

Banyak pengendara lupa memperpanjang SIM A bukan karena sengaja. Sebagian besar karena merasa masa berlakunya masih lama, sibuk kerja, atau domisili jauh dari Satpas.

Jika terjadi hal seprti ini, walaupun hanya ewat satu hari saja, mau tidak mau harus membuat dari Nol, jadi biayanya juga berbeda.

Biaya Perpanjang SIM A

Biaya perpanjang SIM A diatur dengan jelas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian untuk biayanya sudah sangat jelas disebutkan anda harus membayar sebesar RP 80rb. Adapun biaya lain yang tidak disebutkan yaitu biaya tes kesehatan dan psikotes.

Biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung kebijakan penyelenggara tes kesehatan dan ujian psikologi.

Persyaratan Perpanjang SIM A

Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa Syarat yang harus kita siapkan terlebih dahulu untuk memperpanjang SIM A, yaitu :

  • KTP asli yang sah
  • SIM asli
  • Fotokopi KTP dan SIM (2 lembar)
  • Surat keterangan sehat
  • Surat lulus tes psikologi
  • Kartu peserta BPJS aktif

Prosedur Perpajang SIM A

  • Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya SIM melalui Bank BRI/ATM ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan
  • Registrasi identitas pemohon SIM ke komputer
  • Pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan SIM
  • Produksi SIM/cetak SIM
  • Penyerahan SIM ke pemohon

Biaya Pembuatan SIM A Baru

Sekadar informasi juga, untuk biaya buat SIM A baru sendiri saat ini adalah Rp 120rb. Sama dengan informasi sebelumnya, Itu hanya biaya penerbitan dari Polri saja, belum termasuk tes kesehatan dan psikotes. Jadi walaupun beda sedikit, lebih baik kita perpanjang SIM A sebelum melewati tanggal kadaluarsa.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search