Surat Izin Mengemudi (SIM) A berlaku untuk 5 tahun saja, seterusnya anda harus melakukan perpajangan agar tetap bisa menggunakan kendaraan secara legal.
Berdasarkan UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Pasal 18, SIM A merupakan izin untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.