Cara Menonaktifkan Data Kepesertaan BPJS Kesehatan

lingga ID – Negara Indonesia memiliki program asuransi kesehatan bernama BPJS Kesehatan yang dirancang khusus untuk memudahkan seluruh rakyat dalam mendapatkan pelayanan medis. Program ini bahkan dapat menanggung biaya operasi medis yang diperlukan pasien.

Saat ini, program asuransi negara tersebut telah dimanfaatkan oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia, mulai dari kelompok ekonomi menengah ke atas hingga kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Seperti layaknya asuransi pada umumnya, setiap peserta diwajibkan untuk membayar iuran bulanan. Pembayaran ini dapat dilakukan secara pribadi atau melalui tempat kerja masing-masing peserta.

Advertisement

Dalam kondisi-kondisi khusus, peserta memiliki opsi untuk menghentikan keanggotaan mereka di BPJS Kesehatan. Beberapa situasi yang mendorong seseorang untuk menonaktifkan kepesertaannya antara lain ketika mereka beralih ke asuransi kesehatan lain atau dalam kasus meninggal dunia.

Alasan Mengnonaktifkan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan, Namun, ada situasi tertentu yang mengharuskan seseorang untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah beberapa alasan untuk menonaktifkan BPJS kesehatan :

1. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Sudah Meninggal

Jika seorang peserta meninggal dunia, tentu saja tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran bulanan. Dalam kasus ini, biasanya anggota keluarga atau orang terdekat yang akan mengurus proses penonaktifan.

2. Berhenti Bekerja/PHK

Jika seseorang keluar dari perusahaan dan belum mendapatkan pekerjaan baru, perusahaan akan menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya di bayarkan. Untuk menghindari tunggakan dan denda, peserta biasanya memutuskan untuk menonaktifkan keanggotaannya sampai mendapatkan pekerjaan baru.

3. Tidak Mampu Membayar Iuran BPJS

Faktor ekonomi sering kali menjadi alasan seseorang tidak dapat melanjutkan pembayaran iuran. Dalam situasi ini, mereka lebih memilih menggunakan dana yang ada untuk kebutuhan sehari-hari.

Proses menonaktifkan bisa anda coba secara online atau langsung di kantor BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah cara-cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui:

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Call Center

Hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165 dan ikuti instruksi yang di berikan oleh customer service untuk menonaktifkan keanggotaan.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Pandawa

Langkah-langkah berikut bisa kamu ikuti untuk Cara Menonaktifkan Data BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa:

  1. Kirim pesan ke nomor 0812-1294-5526 pada jam kerja dengan menyertakan informasi berikut
    – nama pelapor
    – nama anggota yang akan dinonaktifkan
    – status, nomor KTP pelapor
    – nomor HP pelapor, dan kode layanan.
  2. Kamu akan menerima link yang mengarahkanmu ke formulir identitas yang perlu di isi dengan benar.
  3. Setelah itu, kamu akan menerima pesan dari BPJS Kesehatan. Pastikan nomor yang kamu berikan aktif dan dapat di hubungi.
  4. Pihak terkait akan meminta kamu untuk mengirimkan dokumen pelengkap, seperti foto selfie dengan KTP, KTP, KK, dan surat kematian (jika alasan penonaktifan adalah kematian).

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Edabu BPJS

Berikut langkah-langkah untuk menonaktifkan keanggotaan melalui aplikasi Edabu BPJS:

  1. Unduh aplikasi E-Dabu di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih opsi “Daftar”. Jika sudah memiliki akun, login dengan nama pengguna dan kata sandi yang telah kamu buat.
  3. Pilih opsi “Mutasi Peserta”.
  4. Klik “Data Peserta”.
  5. Kamu akan melihat daftar nama anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pilih anggota yang ingin di nonaktifkan dengan mengklik “Nonaktifkan Peserta”.

Seperti itulah cara menonaktifkan atau menghapus data kepesertaan BPJS Kesehatan, semoga dapat bermanfaat.

Advertisement
A+ A-
LINGGA ID

Live Search