Pemerintah berencana mempertahankan biaya iuran BPJS sampai tahun ini dan akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan. Saat ini, pemerintah merencanakan untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).