Alasan Dedi Mulyadi Menerbitkan Aturan Satu Kelas Diisi 50 Siswa Demi Cegah Putus Sekolah

Alasan Dedi Mulyadi Menerbitkan Aturan Satu Kelas Diisi 50 Siswa Demi Cegah Putus Sekolah

Masalah tingginya angka putus sekolah di Jawa Barat menjadi perhatian khusus Gubernur Dedi Mulyadi. Untuk mengatasi hal ini, ia mengambil langkah kebijakan yang cukup kontroversial namun dianggap mendesak dan relevan dengan kondisi saat ini.

Melalui kebijakan terbarunya, Dedi memperbolehkan sekolah negeri di tingkat SMA dan SMK untuk menampung hingga 50 siswa dalam satu ruang kelas.

Kebijakan ini langsung menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menentang.

Advertisement

Menanggapi polemik tersebut, Dedi memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan kata “maksimal” dalam kebijakan tersebut bukan berarti seluruh kelas harus diisi 50 siswa.

Menurutnya, jumlah siswa bisa saja kurang dari itu, misalnya hanya 25, 30, atau 35 siswa, tergantung kebutuhan dan situasi sekolah.

Dedi menegaskan bahwa alasan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang tinggal dekat dengan sekolah agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Banyak dari mereka sebelumnya tidak diterima karena terbatasnya kuota, padahal lokasi rumah sangat dekat dengan sekolah.

Ia juga menyoroti faktor biaya transportasi yang menjadi penyebab utama anak-anak putus sekolah. Walaupun biaya sekolah per bulan mungkin hanya sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000, namun ongkos harian ke sekolah bisa sangat membebani keluarga yang kurang mampu.

Dedi menyampaikan bahwa ketidakmampuan itu tidak selalu soal iuran bulanan, tetapi juga soal ongkos pergi-pulang yang tinggi.

Pemprov Jawa Barat, kata Dedi, menilai bahwa lebih baik seorang anak tetap bersekolah di tempat yang mungkin sederhana, daripada tidak bersekolah sama sekali.

Oleh karena itu, kebijakan ini dinilai sebagai solusi darurat demi mencegah semakin tingginya angka putus sekolah di wilayahnya.

Dedi berharap langkah ini dapat menjadi jembatan agar tidak ada lagi warga Jawa Barat, terutama anak-anak usia sekolah, yang berhenti menempuh pendidikan hanya karena alasan kuota atau jarak sekolah.

Namun demikian, kebijakan ini bersifat sementara. Dedi menargetkan kebijakan ini akan berlaku hingga Januari 2026 saja. Setelah itu, Pemprov Jawa Barat akan mulai membangun ruang-ruang kelas baru guna menormalisasi kembali jumlah siswa per kelas.

Ia juga mengingatkan bahwa jika anak-anak tidak diselamatkan dari putus sekolah, maka mereka berisiko menghabiskan waktu di jalanan atau terjebak dalam pergaulan yang tidak sehat.

Dengan langkah darurat ini, ia berharap generasi muda Jawa Barat bisa tetap memiliki masa depan yang lebih baik melalui pendidikan.

Advertisement