Kabar baik saat ini sedang mereka rasakan untuk Honorer yang masuk di database BKN dan yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 2 Tahun 2024. Saat ini mulai masuk dalam daftar usulan PPPK.
Saat ini telah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Data yang nantinyanya dimasukkan pada DRH akan menjadi dasara untuk ditetapkannya NI PPPK paruh waktu.
Tahapan ini harus dilewati agar resmi dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu. Jadi usahakan setiap data valid dan terisi dengan baik.
Seperti yang sudah di informasikan pada artikel Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan PPPK Paruh Waktu proses pengisian DRH dimulai sejak 28 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025.
Alasan PPPK Paruh Waktu Di Berhentikan
Skema pengangkatan Honorer menjadi PPPK Paruh Waktu menjadi Solusi Non ASN yang belum diangkat PPPK Penuh Waktu. Walaupun punya banyak perbedaan, keduanya mempunyai Nomor Induk yang sama-sama berstatus ASN.
Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap bisa diberhentikan kapan saja jika memenuhi kriteria pemberhentian yang telah ditetapkan.
Berdasarkan eputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja paruh waktu, berikut ini alasan instansi dapat memberhentikan PPPK Paruh Waktu :
- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
- Mengundurkan diri;
- Meninggal dunia;
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar NRI tahun 1945;
- Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
- Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
- Tidak berkinerja;
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
- Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Jabatan atau Jabatan;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
- Login ke portal SSCASN BKN dengan NIK dan kata sandi Anda.
- Pilih menu “Pengisian DRH” di dasbor.
- Lengkapi data pribadi Anda, termasuk biodata, riwayat pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan, dan pelatihan yang relevan.
- Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, SKCK, dan surat pernyataan bebas narkoba.
- Tanda tangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK di atas materai, lalu unggah.
- Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan dengan teliti.
- Klik “Simpan dan Kirim”. Setelah ini, status akun Anda akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.