Cara Mengurus Pecah KK Setelah Bercerai, Begini Syarat dan Ketentuannya
10 Komentar 5 Juni 2025
Lingga ID – Data kependudukan seseorang dapat mengalami perubahan setiap saat, termasuk status pernikahan yang tidak selalu berjalan langgeng. Terkadang pasangan suami istri harus menghadapi kenyataan berpisah atau bercerai.
Dokumen Kartu Keluarga memiliki fungsi penting sebagai catatan resmi yang memuat informasi lengkap tentang susunan anggota keluarga beserta data pribadi masing-masing. Berbeda dengan KTP yang hanya berisi data individual, KK mencantumkan hubungan kekerabatan antar anggota seperti ayah, ibu, anak, cucu, dan kerabat lainnya.
Ketika seseorang menikah, ia wajib memisahkan diri dari KK orang tua dan membentuk KK baru bersama pasangannya. Namun, kondisi rumah tangga tidak selalu berjalan mulus sepanjang waktu.
Hukum Indonesia telah mengatur prosedur perceraian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
Tahapan perceraian dimulai ketika salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan yang memiliki kewenangan sesuai tempat tinggal pihak yang digugat. Dalam proses tersebut, pengadilan akan berusaha memfasilitasi mediasi untuk mencari jalan damai bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
Anda dapat mengurus pecah KK langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun ada baiknya anda mengubah KK ini melalui pengajuan dari desa/kelurahan setempat terlebih dahulu, agar pemerintah tingkat desa.kelurahan mengetahui perubahan data ini.
Syarat/Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pecah KK setelah bercerai
- Kartu Keluarga asli
- Fotokopi Akta cerai dilegalisir pihak Pengadilan Agama
- Materai 10rb (jika ada yang pindah domisili)
- KTP asli kedua pasangan (setelah ada KK baru dapat mengajukan pembuatan KTP baru dengan status cerai hidup)
Prosedur Pecah KK setelah bercerai
- Kunjungi kantor Kepala Desa/Kelurahan setempat
- Ajukan pengajuan pembuatan KK baru dan pecah KK, nantinya akan dibuatkan 2 formulir permohonan pembuatan kartu keluarga baru. Sebutkan juga posisi data anak anda akan masuk ke Kartu Keluarga ibu atau ayahnya.
- Jika anda atau pasangan anda mau pindah domisili, maka ajukan perpindahan domisili.
- Setelah kantor desa/kelurahan selesai menerbitkan formulir dan kelengkapan dokumen sudah sesuai dengan kebutuhan, selanjutnya anda harus mengunjungi Operator kependudukan yang ada di Kantor camat atau langsung ke Disdukcapi setempat.
- Jika tidak ada yang pindah domisili, nantinya akan diterbitkan 2 kartu keluarga baru. Kemudian jika ada yang pindah domisili maka akan diterbitkan 1 kartu keluarga baru, dan 1 dokumen Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Jika anda masih bingung dengan prosedur pecah kk ini, cukup lengkapi dokumen persyaratan yang sudah disebutkan tadi, kemudian kunjungi kantor kepala desa/keluarahan setempat dan utarakan kebutuhan anda untuk pengajuan pecah KK.
Lah saya mau ngurus pecah KK disini kok ribet banget ya, harus ada kesepakatan pengasuhan anak segala n hrus ada tanda tangan mantan suami padahal saya dtuban mantan suami di surabaya. Sedangkan saya mengurus pindah tempat aja via online biar tidak udah ke Surabaya.
Saya mau urus akte cerei gmn ya tp Saya tinggal sama suami saya selama 9 tahun lama ny dan sdh los kontek sama mantan suami saya
Bisa mencoba gugat cerai dari pihak istri, selengkapnya harus di konsultasikan ke pihak Pengadilan Agama setempat
Apa daftar y bisa online apa syarat y
Saya mau urus kk tapi gak ada surat cerainya kami udah lama pisah dan sama sama gak mau balikan lagi gimana caranya ya
Kalau nikah sirih lalu cerai tapi di ktp sama kk statusnya kawin,,, lalu cara ubah statusnya gimana?
Saya pergi ke Capil utk pecah kk,mantan suami masih alamat ortu saya,trus org Capil bilang,ngga usah di urus ibu,ini SDH pecah kk,TPI masih alamat ortu saya,dan dlm kk itu,ada anak saya ikut 1 org, kok bisa ya tanpa pengetahuan saya,dan kk baru yg pake barcode sya yg pegang,karna kami SDH pisah selama 5 THN, TPI resminya baru 2 thn,dlm ini siapa yg harus di salahkan.
Harus dapat hak asuh anak dulu, dari pihak suami atau kalo gk ngasih dari pihak pengadilan. Ajukan juga ingin hak asuh anak.
Mak. Buat pecah kk nya gimana, ribet gak, asal punya surat janda apa gimana?
kalo untuk kota bandung bisa,lewat aplikasi gak ka?
sementara ini dukcapil sgt gegabah pecah kk busa via online gimna klo terhafi sesuatu penipuan nnti nya….apkh dukcapil bisa bertanhgung jawab….karna tdk semua org itu jjur bisa jadi slh satu keluarga sgja mmbawa data2 kk,Na kedua belah pihak bhkan akte kelahiran ank hanya untuk mengejar kesenangan sepihak