Kartu Keluarga

Cara Pisah KK Setelah Bercerai, Begini Syarat dan Ketentuannya

Data kependudukan seseorang dapat mengalami perubahan setiap saat, termasuk status pernikahan yang tidak selalu berjalan sesuai dengan yang di harapkan. Terkadang pasangan suami istri menghadapi kenyataan harus bercerai.

Dokumen Kartu Keluarga memiliki fungsi penting sebagai catatan resmi yang memuat informasi lengkap tentang susunan anggota keluarga beserta data pribadi masing-masing.

Berbeda dengan KTP yang hanya berisi data individual, KK mencantumkan hubungan kekerabatan antar anggota seperti ayah, ibu, anak, cucu, dan kerabat lainnya.

Advertisement

Ketika seseorang menikah, ia wajib memisahkan diri dari KK orang tua dan membentuk KK baru bersama pasangannya. Namun, kondisi rumah tangga tidak selalu berjalan mulus sepanjang waktu.

Hukum Indonesia telah mengatur prosedur perceraian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.

Tahapan perceraian dimulai ketika salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan yang memiliki kewenangan sesuai tempat tinggal pihak yang digugat.

Dalam proses tersebut, pengadilan akan berusaha memfasilitasi mediasi untuk mencari jalan damai bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

Anda dapat mengurus pecah KK langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun ada baiknya anda mengubah KK ini melalui pengajuan dari desa/kelurahan setempat terlebih dahulu, agar pemerintah tingkat desa.kelurahan mengetahui perubahan data ini.

Syarat/Dokumen Unutk pecah KK setelah bercerai

  • Kartu Keluarga asli.
  • Fotokopi Akta cerai dilegalisir pihak Pengadilan Agama.
  • Materai 10rb (jika ada yang pindah domisili).
  • KTP asli kedua pasangan (setelah ada KK baru dapat mengajukan pembuatan KTP baru dengan status cerai hidup).

Prosedur Pecah KK setelah bercerai

  • Kunjungi kantor Kepala Desa/Kelurahan setempat
  • Ajukan pengajuan pembuatan KK baru dan pecah KK, nantinya akan di sediakan 2 formulir permohonan pembuatan kartu keluarga baru. Sebutkan juga posisi data anak anda akan masuk ke Kartu Keluarga ibu atau ayahnya.
  • Jika anda atau pasangan anda mau pindah domisili, maka ajukan perpindahan domisili.
  • Setelah kantor desa/kelurahan selesai menerbitkan formulir dan kelengkapan dokumen sudah sesuai dengan kebutuhan, selanjutnya anda harus mengunjungi Operator kependudukan yang ada di Kantor camat atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  • Jika tidak ada yang pindah domisili, nantinya akan di terbitkan 2 kartu keluarga baru. Kemudian jika ada yang pindah domisili maka akan di terbitkan 1 kartu keluarga baru, dan 1 dokumen Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Jika anda masih bingung dengan prosedur pecah kk ini, cukup lengkapi dokumen persyaratan yang sudah ada pda penjelasan sebelumnya tadi, kemudian kunjungi kantor kepala desa/keluarahan setempat dan utarakan kebutuhan anda untuk pengajuan pecah KK.

Apa status di KTP jika sudah bercerai ?

Status akan berubah dari yang tadinya Kawin menjadi Cerai Hidup, sebagai bukti bahwa anda merupakan seorang Janda atau Duda.

Advertisement