Cara Cek Online KTP Dipakai Pinjol Apa Saja Atau Tidak

Di zaman yang semakin canggih ini, proses peminjaman uang semakin dipermudah tanpa banyak persyaratan yang menyulitkan. Contoh jenis pinjaman yang saat ini banyak digandrungi adalah pinjaman online (Pinjol).

Berbeda dengan pinjaman konvensional yang memerlukan banyak dokumen dan proses verfikasi yang membutuhkan waktu tidak sebentar, sebaliknya pinjaman online menawarkan berbagai kemudahan yang membuatnya semakin diminati.

Salah satu perbedaanya adalah pinjaman bank memerlukan dokumen-dokumen pendukung seperti slip gaji, rekening koran, dan jaminan. Sedangkan pinjaman online hanya memerlukan KTP dan verifikasi swafoto memegang KTP.

Advertisement

Dengan kemudahan tersebut, bisa saja orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online.

Untuk menghindari penipuan tersebut, kita perlu mengecek KTP terdaftar pinjol atau tidak dengan cara sebagai berikut ini :

Cara Cek Online KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

  • Kunjungi website https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK;
  • Klik Pendaftaran pada halaman utama situs atau aplikasi iDebku OJK;
  • Isi formulir yang diminta di layar, jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan sampai kode captcha;
  • Jika sudah, silahkan klik Selanjutnya untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK;
  • Unggah beberapa dokumen pendukung KTP dan foto diri;
  • Kemudian klik tombol Ajukan Permohonan;
  • Ketika pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan kode atau nomor pendaftaran;
  • Kita bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu Status Layanan dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan;
  • Kemudian, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email anda paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Hal yang harus dilakukan jika KTP kita digunakan pinjol oleh orang lain

Jika KTP Anda digunakan orang lain untuk mendaftar pinjaman online tanpa izin, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah tersebut:

1. Hubungi Pihak Pinjol
Segera hubungi layanan call center dari penyedia pinjaman online dengan cara melakukan pencarian di google dengan kata kunci Perusahaan Pinjol. Sampaikan bahwa identitas Anda telah disalahgunakan dan minta mereka untuk memblokir akun yang menggunakan data Anda tanpa izin.

2. Laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Anda dapat melaporkan kejadian ini ke OJK melalui call center 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157. OJK dapat membantu memberikan panduan lebih lanjut tentang langkah-langkah yang perlu diambil.

3. Laporkan ke Kepolisian
Buat laporan resmi ke kepolisian mengenai penyalahgunaan identitas Anda. Bawa bukti-bukti seperti fotokopi KTP dan tangkapan layar dari aplikasi pinjol yang menunjukkan penggunaan data Anda.

    Advertisement
    A+ A-
    LINGGA ID

    Live Search