Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban, Gaji, dan Masa Jabatan Kepala Desa

Kepala Desa adalah pemimpin tertinggi di tingkat Pemerintahan Desa, yang secara garis besarnya memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

Dengan ketentuan seragam yang sama dengan ASN, Kepala Desa tidak termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pejabat publik yang dipilih langsung oleh warga desa setempat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Sebagaimana yang dicantumkan pada UU No 20 tahun 20204, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 2 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Advertisement

Penghasilan tetap (siltap) kepala desa di Indonesia paling sedikit ditetapkan sebesar 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a masa kerja 0 tahun, atau sekurang-kurangnya sekitar Rp2.426.640 hingga Rp2.500.000 per bulan (tergantung penyesuaian gaji pokok PNS yang saat ini berlaku).

Kepala Desa juga berhak mendapatkan tunjangan setiap bulan dan penerimaan sah lainnya seperti hasil dari Tanah Bengkok.

Skema dan besaran tunjangan bulanan untuk Kepala Desa serta perangkat desa diatur melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota setempat. Keuangan daerah (APBD) yang berbeda-beda membuat kebijakan tunjangan tidak sama antarwilayah, bahkan kebanyakan tidak ada sama sekali.

Wewenang Kepala Desa

  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota;
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan
  • Desa dan Aset Desa;
  • menetapkan Peraturan Desa;
  • menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa;
  • membina kehidupan masyarakat Desa;
  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  • mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  • memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Kepala Desa

  • mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  • mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  • menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
    serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;
  • mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan
    Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;
  • mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  • memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Kewajiban Kepala Desa

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal lka;
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
  • melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan ra\rat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta
  • pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali;
  • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  • menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  • mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa;
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  • menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  • mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  • membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  • memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Laporan yang harus disampaikan Kepala Desa

Adapun ketika menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Kepala Desa, setiap tahun dan pada masa akhir jabatannya memiliki kewajiban sebagai berikut :

  • memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis
  • kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
  • menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa;
  • memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;
  • menjadi pengayom semua golongan masyarakat;
  • menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota; dan
  • menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota.

atau lebih mudahnya dapat meliha tabel dibawah ini :

Tabel Kewajiban Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
Tabel Kewajiban Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya

sumber : UU Nomor 20 Tahun 2024

Advertisement