Golongan III:
- IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV:
- IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Dari daftar di atas, terlihat bahwa gaji pensiunan PNS paling rendah berada di kisaran Rp1,7 juta dan yang tertinggi mencapai hampir Rp5 juta, tergantung golongan terakhir saat pensiun.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima beberapa tunjangan tambahan. Tunjangan ini mencakup tunjangan keluarga (untuk pasangan dan anak), tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai senilai Rp74.420 per anggota keluarga (setara 10 kg beras), serta tambahan penghasilan lain yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi dari PT Taspen, maka dapat dipastikan bahwa hingga pertengahan 2025 ini belum ada perubahan pada nominal gaji pensiunan PNS. Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah jika memang nanti ada penyesuaian atau kebijakan baru terkait hal ini.