Telat Bayar Pajak Kendaraan

Ini yang Terjadi Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Motor atau Mobil

Banyak yang tidak tahu jika telat bayar pajak kendaraan apa yang akan terjadi. Memiliki kendaraan berarti juga siap menjalankan kewajiban sebagai pemiliknya, salah satunya adalah membayar pajak tepat waktu. Sehari-harinya, masih banyak orang yang menunda pembayaran pajak karena alasan sibuk atau merasa belum mendesak.

Padahal, kebiasaan menunda ini biasanya dilakukan pemilik kendaraan yang jarang digunakan. Jika membayar pajak kita diabaikan, berbagai konsekuensi bisa kita dapatkan, ditambah lagi pastinya merugikan pemilik kendaraan.

baca juga : Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Desember 2025

Advertisement

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan sebagai bentuk setoran kepada negara. Selain sebagai kewajiban administrasi, pembayaran pajak juga menjadi bukti bahwa kendaraan sah digunakan dan diperbolehkan beroperasi di jalan umum.

Berikut sejumlah resiko yang kita dapat jika telat bayar pajak kendaraan motor dan mobil :

Dikenakan denda

    Salah satu yang fatal dari keterlambatan membayar pajak kendaraan adalah munculnya denda. Besaran denda tersebut dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan, baik dari hitungan bulan maupun tahun.

    Bahkan keterlambatan satu hari saja sudah dianggap sebagai tunggakan satu bulan. Artinya, pemilik kendaraan tetap dikenai denda meski hanya melewati tenggat waktu yang singkat.

    Jumlah denda yang harus dibayar bervariasi sesuai durasi keterlambatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, perhitungannya secara umum sebagai berikut:

    • Terlambat satu hari hingga dua bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ
    • Terlambat dua bulan hingga enam bulan: PKB x 50% + SWDKLLJ
    • Terlambat enam bulan hingga sembilan bulan: PKB x 75% + SWDKLLJ
    • Terlambat lebih dari sembilan bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ

    Perlu diperhatikan bahwa besaran PKB dapat berbeda di tiap provinsi. Sementara itu, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dengan nominal Rp143.000.

    Nilai jual kendaraan menurun

      Menunggak pajak juga berimbas pada nilai jual kendaraan ketika kita transaksi jual beli kepada orang lain. Kondisi pajak yang belum lunas sering dijadikan alasan pembeli untuk menekan harga karena adanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

      Situasi ini tentu merugikan pemilik kendaraan, terutama bila ingin menjual kendaraan dalam waktu cepat dan ingin mendapatkan harga yang layak.

      Berisiko terkena tilang

        Kemungkinan terkena tilang saat terjaring razia polisi bisa saja terjadi. Dalam praktiknya, ada pemilik kendaraan yang merasa aman karena membawa SIM dan STNK, padahal pajaknya sudah lama menunggak.

        Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK dan pelat nomor wajib mendapatkan pengesahan setiap tahun. Khusus untuk pelat nomor kendaraan, masa berlakunya adalah lima tahun.

        Kewajiban pengesahan tahunan ini berkaitan langsung dengan keabsahan STNK. Salah satu bukti bahwa STNK masih sah digunakan adalah dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan secara rutin.

        Nomor registrasi kendaraan dapat dihapus

          Menurut Undang-Undang No. 20 Pasal 74 Ayat 2 Tahun 2009, dijelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan karena tidak melakukan pajak.

          Penghapusan tersebut dapat dilakukan apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang setidaknya selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

          Dengan kata lain, jika pajak kendaraan terlambat dibayarkan hingga dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis, maka nomor registrasi kendaraan berisiko dihapus.

          Akibatnya, kendaraan tidak dapat didaftarkan kembali dan berstatus bodong, sehingga akan menyulitkan pemilik apabila ingin menjualnya di kemudian hari.

          Advertisement