Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan regulasi baru sebagai landasan hukum dalam pengelolaan distribusi Gas LPG subsidi 3 kilogram.
Kebijakan tersebut direncanakan akan diformalkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Kebijakan ini diambil untuk menuntaskan berbagai persoalan terkait distribusi LPG yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran di masyarakat.
Dikutip dari CNBC News, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang merancang aturan yang menyatukan pengelolaan distribusi LPG 3 kg secara menyeluruh, mulai dari proses hulu hingga ke tingkat konsumen akhir.
“Nanti itu akan kita atur. Saat ini kan masih bebas, semua lapisan masyarakat masih punya hak dan tetap dilayani untuk membeli LPG 3 kg,” ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dorongan untuk adanya penyesuaian skema penyaluran gas LPG 3 kg pada tahun 2026 nanti ini disebabkan oleh penetapan kuota LPG 3 kg tahun yang jumlahnya lebih rendah dibandingkan kuota tahun 2025. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kelangkaan jika tidak diiringi pengawalan yang lebih ketat, terutama bagi masyarakat kecil.
Melalui penerbitan Perpres ini, nantinya pemerintah berencana memberikan terobosan agar dana subsidi negara benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Upaya ini penting mengingat selama ini subsidi belum tepat sasaran dan menimbulkan ketimpangan di lapangan.
“Kita lihat tahun depan kuotanya tidak sebesar tahun ini yang lebih dari 8 juta metrik ton. Tahun depan hanya 8 juta metrik ton, sehingga kita perlu melakukan inovasi,” lanjut Laode.
Informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah akan menetapkan kriteria penerima LPG 3 kg, salah berdasarkan kelompok desil yang selama ini sudah diterapkan pada Bansos.
“Nanti kita atur berdasarkan desil. Kalau sudah masuk desil tinggi seperti 8, 9, atau 10, kemungkinan akan diberikan pembatasan tertentu,” tegasnya.
Selama ini, kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, distribusi, serta harga jual eceran BBM.
Sementara itu, aturan khusus terkait LPG tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu, yakni LPG 3 kg.
Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan subsidi energi yang menyentuh langsung kebutuhan rumah tangga.