Dunia pendidikan di Indonesia mengalami perubahan dengan diperkenalkannya sistem penerimaan siswa baru yang lebih terstruktur.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah memutuskan untuk mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.
Perubahan nama ini bukan sekadar ganti sebutan saja, melainkan mencerminkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam proses seleksi siswa baru.
Sistem baru ini dirancang dengan empat jalur utama yang memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon siswa, yaitu jalur domisili untuk prioritas wilayah tempat tinggal, jalur prestasi untuk siswa berprestasi akademik dan non-akademik, jalur afirmasi untuk kelompok yang membutuhkan perhatian khusus, serta jalur mutasi untuk siswa yang berpindah tempat tinggal.
Berdasarkan Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan sistem seleksi ini. Hal ini memungkinkan setiap daerah untuk menyesuaikan jadwal dan mekanisme pendaftaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal mereka.
Beberapa daerah telah mulai mengumumkan jadwal pendaftaran SPMB pada Mei 2025. Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu pelopor dengan membuka pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK mulai 26 Mei 2025. Sementara itu, DKI Jakarta telah memulai fase prapendaftaran sejak 19 Mei hingga 12 Juni 2025, sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jadwal Lengkap Pendaftaran SPMB 2025
Tingkat Sekolah Dasar (SD)
- 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur afirmasi prioritas pertama (penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan COVID-19)
- 16 – 20 Juni 2025: Jalur afirmasi prioritas pertama (anak penyandang disabilitas)
- 23 – 28 Juni 2025: Jalur afirmasi prioritas kedua (pemegang Kartu Anak Jakarta dan anak pekerja mitra Transjakarta)
- 16 – 20 Juni 2025: Jalur domisili
- 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur mutasi
- 30 Juni – 4 Juli 2025: Tahap kedua
- 7 – 10 Juli 2025: Tahap ketiga
Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur afirmasi prioritas pertama (penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan COVID-19)
- 16 – 20 Juni 2025: Jalur afirmasi prioritas pertama (anak penyandang disabilitas)
- 23 – 28 Juni 2025: Jalur afirmasi prioritas kedua (pemegang Kartu Anak Jakarta dan anak pekerja mitra Transjakarta)
- 16 – 20 Juni 2025: Jalur prestasi akademik dan non-akademik
- 30 Juni – 4 Juli 2025: Jalur domisili
- 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur mutasi
- 7 – 10 Juli 2025: Tahap kedua
Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)
- 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur afirmasi prioritas pertama (penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan COVID-19)
- 16 – 20 Juni 2025: Jalur afirmasi prioritas pertama (anak penyandang disabilitas)
- 23 – 28 Juni 2025: Jalur afirmasi prioritas kedua (pemegang Kartu Anak Jakarta, anak pekerja mitra Transjakarta, dan penerima PIP)
- 16 – 20 Juni 2025: Jalur prestasi akademik dan non-akademik
- 30 Juni – 4 Juli 2025: Jalur domisili
- 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur mutasi
- 7 – 10 Juli 2025: Tahap kedua
Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur afirmasi prioritas pertama (penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan COVID-19)
- 16 – 20 Juni 2025: Jalur afirmasi prioritas pertama (anak penyandang disabilitas)
- 23 – 28 Juni 2025: Jalur afirmasi prioritas kedua (pemegang Kartu Anak Jakarta, anak pekerja mitra Transjakarta, dan penerima PIP)
- 16 – 20 Juni 2025: Jalur prestasi akademik dan non-akademik
- 16 Juni – 4 Juli 2025: Jalur mutasi
- 7 – 10 Juli 2025: Tahap kedua
Jenjang Khusus
SPAUD (Satuan Pendidikan Anak Usia Dini):
- 16 – 21 Juni 2025: Tahap pertama
- 23 – 30 Juni 2025: Tahap kedua
SLB (Sekolah Luar Biasa):
- 16 – 25 Juni 2025: Tahap pertama
- 26 Juni – 2 Juli 2025: Tahap kedua
SKB (Sanggar Kegiatan Belajar):
- 15 – 22 Juli 2025: Tahap pertama
- 24 – 29 Juli 2025: Tahap kedua
SMP, SMA, dan SMK Swasta:
- 16 – 20 Juni 2025: Tahap pertama
- 23 – 28 Juni 2025: Tahap kedua
- 7 – 10 Juli 2025: Tahap akhir
Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan
Persyaratan Usia Berdasarkan Jenjang
Taman Kanak-kanak (TK):
- Kelompok A: Berusia 4-5 tahun
- Kelompok B: Berusia 5-6 tahun
Sekolah Dasar (SD):
- Prioritas utama: Berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli
- Minimal: Berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Anak dengan kemampuan kognitif khusus: Minimal 5 tahun 6 bulan
- Catatan: Calon siswa kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau tes bentuk lain
Sekolah Menengah Pertama (SMP):
- Maksimal: Berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Syarat pendidikan: Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK):
- Maksimal: Berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Syarat pendidikan: Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat
- Khusus SMK: Bidang atau program keahlian tertentu dapat menetapkan syarat tambahan
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dokumen Wajib untuk Semua Jenjang:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi yang dilegalisasi pejabat setempat sesuai domisili
- Ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon siswa
- KTP orang tua/wali yang sesuai dengan KK
Dokumen Tambahan:
- Calon siswa SMPLB: Ijazah SDLB
- Calon siswa SMALB: Ijazah SMPLB
Kemudahan untuk Siswa Berkebutuhan Khusus
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada siswa penyandang disabilitas dengan tidak menerapkan persyaratan batas usia. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang inklusif dan tidak diskriminatif.
Selain itu, siswa kelas 1 SD tidak lagi diwajibkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau tes bentuk lain. Hal ini sejalan dengan filosofi pendidikan yang menekankan pada kesiapan sekolah untuk menerima anak, bukan sebaliknya.
Sistem SPMB 2025 ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh anak Indonesia, dengan tetap mempertahankan kualitas dan standar pendidikan yang baik.