Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang berisi data lengkap mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Sama halnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK terdiri dari 16 digit unik.
KK memiliki fungsi sebagai dasar pembuatan dokumen-dokumen penting lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, dan akta nikah. Tanpa KK, pembuatan dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dilakukan.
Nomor KK dapat mengalami perubahan apabila terdapat perubahan data tertentu, berbeda dengan NIK yang bersifat unik dan tunggal serta melekat pada setiap penduduk yang terdaftar di Indonesia.
Faktor-faktor Penyebab Perubahan Nomor KK
Perubahan nomor KK dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Pindah Domisili
Ketika seseorang atau keluarga berpindah domisili ke wilayah administratif yang berbeda (misalnya, antar kecamatan, kabupaten, atau provinsi), nomor KK akan mengalami perubahan. Perubahan ini terjadi pada 6 digit pertama nomor KK karena setiap wilayah administratif memiliki kode awalan yang berbeda.
Kepala Keluarga Meninggal Dunia
Apabila kepala keluarga meninggal dunia, nomor KK dapat berubah. Perubahan ini terjadi karena статус kepala keluarga akan dialihkan kepada istri atau anak yang bersangkutan.
Perceraian
Dalam kasus perceraian, mantan suami atau istri harus mengurus KK baru. Dalam proses ini, mantan suami masih menggunakan nomor KK yang lama (apabila tidak pindah domisili).
Pemecahan KK
Perubahan nomor KK juga dapat terjadi ketika ada pemecahan KK. Contohnya, seorang anak yang sudah menikah dan membentuk keluarga baru akan mendapatkan nomor KK yang baru.
Jadi Nomor KK dan NIK merupakan dua nomor identitas yang berbeda. NIK bersifat tetap dan tidak mengalami perubahan, sedangkan nomor KK dapat berubah karena beberapa faktor seperti yang telah disebutkan di atas