Keputusan Mengejutkan MK Soal Pemilu Nasional dan Daerah yang dipisah

Keputusan Mengejutkan MK Soal Pemilu Nasional dan Daerah yang dipisah, apa dampaknya ?

Dalam pandangannya, esensi pemilu bukan hanya soal kapan digelar, melainkan juga menjamin hasil yang mencerminkan kedaulatan rakyat secara adil dan bermartabat.

Namun, tidak semua pihak setuju dengan langkah MK ini. Penolakan datang dari Komisi II DPR RI, salah satunya dari Ahmad Irawan dari Fraksi Golkar.

Ia menilai bahwa keputusan tersebut keliru karena bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Advertisement

Menurutnya, konstitusi secara tegas menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, termasuk pemilu untuk anggota DPRD.

Meski keputusan MK bersifat final dan mengikat, masih muncul pertanyaan besar: bagaimana implementasi teknisnya nanti?

Apakah DPR akan menyesuaikan peraturan perundang-undangan untuk mengakomodasi putusan tersebut, atau justru muncul dinamika baru?

Isu ini akan dibahas lebih lanjut dalam segmen Editorial Review bersama ahli hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

Advertisement