Syarat Wajib Pencairan Melalui JMO
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015, peserta yang ingin mengajukan klaim sebagian melalui aplikasi JMO harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun
- Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif
- Menyediakan KTP atau identitas resmi lainnya
- Menyertakan NPWP, khusus jika saldo melebihi Rp50 juta atau telah melakukan klaim sebagian sebelumnya
Langkah-langkah Mengajukan Klaim Rp15 Juta Melalui JMO
Proses pengajuan cukup mudah dan bisa dilakukan langsung dari ponsel. Berikut alurnya:
- Buka aplikasi JMO, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pilih opsi Klaim JHT
- Pastikan seluruh syarat terpenuhi (ditandai dengan tiga centang hijau), lalu lanjutkan
- Tentukan alasan klaim dan ikuti instruksi yang tersedia
- Konfirmasi data peserta
- Ambil swafoto sesuai ketentuan
- Lengkapi informasi NPWP serta nomor rekening aktif
- Tinjau rincian saldo, klik “Selanjutnya”
- Periksa kembali semua data, lalu klik “Konfirmasi”
- Proses klaim bisa dipantau melalui menu Tracking Klaim di aplikasi
Pencairan 30% untuk Pembelian Rumah
Peserta juga diberikan pilihan untuk mencairkan 30% dari saldo JHT guna keperluan pembelian rumah. Namun, terdapat beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan, antara lain:
- Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk pembelian tunai
- Surat perjanjian kredit dari bank (untuk pembelian melalui KPR)
- KTP pasangan dan surat pernyataan, jika rumah dibeli atas nama suami atau istri
Hal yang Perlu Diperhatikan
Pencairan saldo JHT di atas Rp15 juta tidak bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Untuk nominal lebih dari itu, peserta harus mengajukan klaim secara langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau memanfaatkan layanan daring Lapak Asik.
Selain itu, apabila peserta melakukan klaim sebagian lebih dari satu kali dalam rentang lebih dari dua tahun, maka pencairan berikutnya berisiko dikenakan pajak progresif.
Dengan kemudahan yang ditawarkan lewat aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa lebih fleksibel mengelola dana JHT tanpa harus menunggu pensiun.