Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Dinilai Timbulkan Ketimpangan Politik, DPRD Dapat Bonus Jabatan

Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Dinilai Timbulkan Ketimpangan Politik, DPRD Dapat Bonus Jabatan?

Untuk menghindari ketimpangan ini, Yusak mendorong agar pembuat undang-undang segera menyusun formula transisi yang adil.

Ia menekankan pentingnya rekayasa konstitusional yang setara bagi semua peserta pemilu lokal, baik eksekutif maupun legislatif, dalam konteks aturan baru pemilu yang mulai berlaku.

Selain soal jeda waktu, Yusak juga menyoroti implikasi putusan MK lainnya, yaitu terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Advertisement

Sebelumnya, ambang batas ini mengacu pada jumlah kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%) dari pemilu sebelumnya.

Namun melalui putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas tersebut kini dihitung berdasarkan persentase suara sah yang disesuaikan dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah.

Yusak mengingatkan bahwa jika pilkada dan pemilu DPRD dilaksanakan secara bersamaan, maka ketentuan ambang batas ini berpotensi tidak bisa diterapkan karena hasil pemilu belum diketahui. Hal ini memperlihatkan celah yang masih perlu dibenahi dalam implementasi aturan baru pemilu tersebut.

Namun di sisi lain, ia mencatat bahwa putusan ini juga mempersempit kemungkinan kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Bahkan, ambang batas pencalonan kepala daerah bisa saja dihapus, seperti halnya presidential threshold yang ditetapkan nol persen.

Artinya, seluruh partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah jika pilkada dan pemilu legislatif dilakukan di hari yang sama.

Dari sisi teknis penyelenggaraan, pemisahan jadwal pemilu dinilai membawa keuntungan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dengan adanya jeda waktu antar pemilu, beban kerja kedua lembaga itu bisa lebih ringan dan lebih fokus.

Yusak menyatakan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas akan menjadi lebih kuat dan tidak tergantung pada status ad hoc.

Selain itu, KPU dan Bawaslu tetap memiliki peran aktif meski pemilu nasional telah selesai, sehingga mereka tetap bekerja sesuai kerangka aturan baru pemilu yang kini menata ulang ritme kerja lembaga pemilu.

Sebagai informasi, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Advertisement