Ketimpangan PNS dan PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meminta agar seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, sebagai sesama Aparatur Sipil Negara (ASN), keduanya harus diperlakukan setara oleh pimpinan instansi.

Berdasarkan data yang dihimpun per 1 Juni 2025, jumlah total ASN di Indonesia mencapai 5.045.998 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 persen atau sekitar 3.634.604 merupakan PNS, sedangkan PPPK baru mencakup 28 persen atau sekitar 1.411.394.

Advertisement

Padahal sebelumnya, pada masa kepemimpinan Bima Haria Wibisana, BKN telah menargetkan proporsi ideal ASN berada di kisaran 20–30 persen untuk PNS dan 70–80 persen untuk PPPK.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025, yang turut dihadiri para kepala daerah dan pimpinan instansi pusat, Prof. Zudan mengingatkan bahwa pembedaan antara PNS dan PPPK dapat berimbas buruk pada sistem manajemen ASN yang telah dirancang pemerintah.

Advertisement
Halaman: 1 2
A+ A-
LINGGA ID

Live Search