Kemenag juga disebut tengah mengintensifkan proses sertifikasi guru. Upaya ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan sisi kesejahteraan, tetapi juga mutu dan profesionalisme tenaga pendidik, khususnya guru-guru madrasah non-ASN.
Selain TPG, Kemenag juga menyediakan tunjangan insentif bagi Guru Bukan ASN (GBASN) yang mengajar di lembaga pendidikan seperti Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Tunjangan ini direncanakan cair pada Juni 2025, sebagaimana dijelaskan melalui situs resmi Kemenag.
Untuk bisa mendapatkan tunjangan insentif ini, guru harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK, serta terdaftar di sistem Direktorat GTK Madrasah.
- Belum mengantongi sertifikasi guru.
- Memiliki NUPTK yang masih berlaku.
- Terdata aktif dalam sistem EMIS (Education Management Information System).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku.
- Tidak menjadi pegawai tetap di lembaga pendidikan lain.
- Tidak sedang menerima bantuan serupa dari APBN.
Mengenai jadwal pencairan TPG, pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem triwulan. Menurut situs Indonesia.go.id, berikut ini adalah jadwal pencairan tahun 2025:
- Triwulan 1: Validasi 30 Maret 2025, pencairan mulai April 2025
- Triwulan 2: Validasi 30 Juni 2025, pencairan mulai Juli 2025
- Triwulan 3: Validasi 30 September 2025, pencairan mulai Oktober 2025
- Triwulan 4: Validasi 31 Desember 2025, pencairan mulai Januari 2026
Para guru non-ASN dapat memantau status pencairan tunjangan melalui platform EMIS 4.0, yang kini menggantikan sistem lama bernama SIMPATIKA.
Sebelumnya, Kemenag diketahui telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka memastikan kelancaran proses pembayaran TPG bagi guru madrasah non-ASN.
Langkah ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menjamin hak-hak para pendidik tetap terlayani dan tidak terhambat oleh kendala administratif.**