Tunjangan Guru Non-ASN Kemenag Naik jadi 2 Juta dan Dibayar Tiap Triwulan

Kabar menggembirakan datang untuk para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pemerintah melalui Kemenag dilaporkan telah menaikkan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah bersertifikasi dan memenuhi persyaratan administratif.

Kenaikan ini terbilang signifikan, yaitu dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Informasi ini diperoleh dari berbagai media terpercaya seperti Kuningan Mass dan Radar Bali.

Advertisement

Langkah ini diyakini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru yang selama ini mengabdi mencerdaskan generasi bangsa, namun belum memiliki status ASN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembayaran tunjangan dengan besaran baru ini mulai dilaksanakan pada April 2025. Kabar ini menjadi angin segar bagi para guru, terutama setelah sebelumnya sempat muncul kekhawatiran terkait keterlambatan pencairan.

Advertisement
Halaman: 1 2
A+ A-
LINGGA ID

Live Search