Wacana mengenai perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan publik.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif, menyampaikan bahwa perlu adanya peninjauan ulang terkait batas usia pensiun ASN.
Menurutnya, banyak ASN yang masih menunjukkan produktivitas tinggi meskipun telah mendekati usia pensiun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, saat ini batas usia pensiun ASN ditetapkan menjadi 60 tahun untuk pejabat eselon I dan II.
Padahal, angka harapan hidup masyarakat Indonesia sudah mencapai 73 tahun. Zudan menilai bahwa usia tersebut masih tergolong produktif dan bisa memberikan kontribusi nyata bagi birokrasi dan pelayanan publik.
Namun, ia menegaskan bahwa usulan perpanjangan masa kerja tidak berlaku untuk semua ASN, melainkan hanya untuk kalangan tertentu yang dianggap sebagai “aset negara”.