Kemdendikdasemen menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan Sekolah Dasar sampai menengah. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat nilai nasionalisme, kedisiplinan, serta karakter peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Susunan Upacara bendera Merah Putih Terbaru Sesuai SE Kemendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Upacara Bendera Merah Putih wajib dilaksanakan setiap hari Senin di sekolah-sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan dari Presiden RI mengenai pelaksanaan Upcara Bendera di Sekolah.

Kemdendikdasemen menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan Sekolah Dasar sampai menengah.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat nilai nasionalisme, kedisiplinan, serta karakter peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Advertisement

Dalam surat edaran tersebut, Mendikdasmen menegaskan bahwa upacara bendera merupakan bagian penting dari pembinaan karakter dan penanaman rasa cinta tanah air.

Satuan pendidikan diimbau untuk melaksanakan upacara bendera secara tertib dan khidmat dengan menyesuaikan kondisi serta situasi masing-masing sekolah.

Pelaksanaan upacara bendera diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga sarana pembelajaran nilai-nilai kebangsaan. Melalui kegiatan ini, peserta didik diajak untuk menghormati simbol negara, memahami makna perjuangan para pahlawan, serta menumbuhkan sikap disiplin dan tanggung jawab.

Mendikdasmen juga meminta peran aktif kepala satuan pendidikan dan pendidik dalam memastikan pelaksanaan upacara berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, sekolah diharapkan tetap memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh peserta upacara.

Menurut Abdul Mu’ti Mendikdasmen, SE ini mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia, yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perbedaan dengan Teknis Upacara sebelumnya

Tidak ada perbedaan yang signifikan dari aturan upacara-upacara sebelumnya, hanya penekanan untuk melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap senin, adapun yang menjadi perbedaannya yaitu :

1. Sekolah menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945, dengan teks sebagai berikut :

    Ikrar Pelajar Indonesia
    Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

    • belajar dengan baik;
    • menghormati orang tua;
    • menghormati guru;
    • rukun sama teman; dan
    • mencintai tanah air Indonesia.

    2. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional peserta upacara menyanyikan lagu Rukun Sama Teman yang dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman, atau lihat video dibawah ini :

    Susunan Upacara bendera Merah Putih Terbaru

    Persiapan Upacara

    • Pengaturan barisan oleh masing-masing pemimpin
    • Pemimpin upacara memasuki lapangan
    • Penghormatan kepada pemimpin upacara
    • Laporan tiap pemimpin barisan
    • Pengambilalihan pimpinan

    Acara Pokok Upacara

    • Pembina upacara memasuki lapangan
    • Penghormatan umum
    • Laporan pemimpin upacara
    • Pengibaran bendera merah putih
    • Mengheningkan cipta
    • Pembacaan teks Pancasila
    • Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945
    • Pembacaan teks janji siswa
    • Amanat pembina upacara
    • Menyanyikan lagu wajib nasional
    • Menyanyikan lagu Rukun Sama Teman
    • Pembacaan doa
    • Laporan pemimpin upacara
    • Penghormatan umum
    • Pembina upacara meninggalkan lapangan

    Penutupan Upacara

    • Pembubaran peserta upacara
    • Peserta meninggalkan lapangan upacara

    Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap satuan pendidikan dapat menjadikan upacara bendera sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan pembentukan profil pelajar yang berjiwa Pancasila.

    Advertisement