Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

Hari ini ada yang menanyakan cara balik nama sertifikat tanah milik orang tuanya ke anaknya. Memiliki sertifikat tanah yang sah berdasarkan aturan yang berlaku merupakan hal penting bagi setiap Warga Negara Indonesia yang mempunyai sebidang tanah.

Sertifikat tanah ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum dan memberikan perlindungan jikalau terjadi sengketa tanah di kemudian hari.

Berkaitan dengan balik nama sertifikat tanah orang tua ke anaknya, dikutip dari Detik Selasa (16/9/2025), Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Ana Anida menyebutkan bahwa pemberian tanah dari orang tua kepada anak dibedakan menjadi hibah dan waris.

Advertisement

Balik nama ini sangat penting karena dengan adanya sertifikat tanah kita dapat mempermudah proses jual beli, pengalihan hak, hingga pengajuan kredit ke bank. Sebidang tanah orang tua yang diberikan ke anaknya harus diperjelas data kepemilikannya agar tidak menimbulkan konflik antar ahli waris.

Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Waris (Meninggal)

Secara hukum, hak atas tanah warisan akan berpindah kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Salah satu syarat utama dalam proses balik nama sertifikat tanah warisan adalah adanya akta kematian pewaris serta surat keterangan ahli waris.

Kedua dokumen ini menjadi bukti bahwa pewaris telah meninggal dan siapa saja yang sah sebagai ahli waris, berikut ini :

Persyaratannya :

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Sertipikat Asli
  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan
  • Akta wasiat notariil apabila ada wasiat
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah

Menurut PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah karena waris sebagai berikut.

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hibah (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan kewajiban tersebut
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB (BPHTB)

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5% dari nilai tanah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, perhitungan ini dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.

Rumus BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)

Apakah tanah warisan bisa dijual jika belum dibalik nama?

Tanah warisan dapat dijual meskipun belum dilakukan proses balik nama, namun penjualan tersebut harus melalui tahapan yang tepat agar sah secara hukum. Sebaiknya, tanah warisan dibalik nama terlebih dahulu kepada ahli waris agar hak kepemilikan jelas dan tercantum dalam sertifikat.

Setelah balik nama, para ahli waris dapat menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dengan pembeli. Penjualan tanpa balik nama berisiko batal demi hukum jika ada ahli waris yang tidak menyetujui. Oleh karena itu, persetujuan semua ahli waris sangat penting, dan jika terdapat penolakan, penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan atau melalui pengadilan.

Pembuktian hak waris melalui surat keterangan ahli waris juga diperlukan untuk memastikan keabsahan penjualan. Pembeli pun harus berhati-hati dengan memastikan semua ahli waris setuju dan proses jual beli dilakukan sesuai prosedur agar terhindar dari masalah hukum.

Advertisement