Syarat dan Cara Pindah Faskes 1 BPJS Kesehatan, Inilah Prosedurnya
4 Komentar 10 Juni 2025
Lingga ID – Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda perlu mengetahui apa itu Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama atau yang disingkat FKTP. Tempat ini menjadi tempat awal yang wajib dikunjungi ketika anda ingin berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Faskes Pertama biasanya ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau dari rumah peserta BPJS Kesehatan. Tujuannya sederhana, agar Anda tidak perlu bepergian jauh saat membutuhkan pelayanan kesehatan dasar.
Menariknya, Anda tidak harus perlu memilih Faskes 1 yang berada di wilayah tempat tinggal Anda. Ada fleksibilitas dalam memilih fasilitas kesehatan ini, dengan satu syarat penting yaitu kepesertaan BPJS Kesehatan Anda bukan termasuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selanjutnya, peserta dapat mengubah FKTP Tingkat 1 BPJS Kesehatan jika sudah lebih dari tiga bulan terdaftar pada FKTP sebelumnya atau setiap 3 bulan sekali, dengan syarat sebagai berikut:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
- Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya.
Cara Pindah FKTP BPJS secara Online melalui Mobile JKN
Berikut beberapa langkah sebagai cara pindah FKTP BPJS Kesehatan secara online atau aplikasi JKN yang mudah:
- Unduh aplikasi mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Silakan lakukan pendaftaran dengan mengisi beberapa informasi yang harus diinputkan, seperti nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, password, email, hingga nomor handphone.
- Jika sudah, Anda bisa login dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email yang sudah didaftarkan.
- Pada halaman awal mobile JKN, pilih menu “Ubah Data Peserta”.
- Data peserta yang saat ini bisa diubah secara online adalah nomor handphone, email, Kelas BPJS, dan FKTP 1.
- Untuk cara ganti FKTP, Anda bisa tekan menu “Faskes 1”. Kemudian akan muncul pop up yang meminta Anda untuk memilih provinsi, kabupaten, dan FKTP.
- Silakan pilih provinsi, kota/kabupaten, dan FKTP yang diinginkan. Jika sudah selesai, tekan tombol simpan.
- Jika FKTP sudah dipilih, maka Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor handphone yang sudah Anda daftarkan di awal.
- Masukkan kode verifikasi ke kolom yang sudah disiapkan. Jika sudah, silakan tekan tombol verifikasi.
- Setelah proses verifikasi FKTP selesai, maka akan muncul konfirmasi perubahan FKTP tingkat satu dari yang sebelumnya menjadi yang baru, lengkap dengan kapan mulai berlakunya.
Cara Pindah FKTP BPJS via WhatsApp
Selain melalui aplikasi, Anda dapat mengajukan perubahan lokasi FKTP 1 melalui WA dengan cara berikut ini:
- Simpan nomor layanan PANDAWA BPJS 08118165165.
- Buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak PANDAWA.
- Mulai chat dengan memberi tahu maksud Anda ingin pindah FKTP.
- Ikuti petunjuk selanjutnya sesuai instruksi.
Layanan PANDAWA ini hanya aktif di jam operasionalnya, yaitu Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Selain itu, layanan ini juga tutup pada hari libur nasional. Maka dari itu, pastikan Anda menghubungi layanan tersebut pada jam operasionalnya.
Cara Pindah FKTP BPJS Langsung ke Kantor BPJS
Selain dengan cara online, Anda juga bisa mengubahnya secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda. Berikut langkah-langkahnya:
- Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
- Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambil nomor antrean loket pelayanan.
- Isi data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
- Isi kolom FKTP baru yang dikehendaki.
- Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.
- Jika perubahan sudah selesai, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan satu bulan setelah penggantian FKTP.
Cara Pindah FKTP BPJS untuk Peserta PBI
PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan kategori peserta JKN-KIS yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Pada jenis kepesertaan ini, fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah ditentukan secara langsung, jadi penggunanya tidak dapat memilih lokasi FKTP sendiri.
FKTP tingkat 1 untuk peserta PBI adalah puskesmas dan tidak bisa memilih klinik maupun dokter pribadi.
Tetapi jika diharuskan untuk pindah FKTP karena alasan pindah domisili atau lainnya, peserta tetap dapat pindah FKTP 1.
Peserta diharuskan untuk datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Nantinya FKTP pengganti yang dipilih juga harus berjenis puskesmas.
Syarat pindah FKTP BPJS gratis adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP (bawa juga yang asli saat ke kantor BPJS Kesehatan)
- Kartu KIS PBI Asli dan fotokopi
Seperti itulah syarat dan cara pindah FKTP 1 BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.
Terimakasih atas penjelasannya
Sangat bermanfaat..dan membantu tks
Terimakasih, sangat membantu penjelasan nya, singkat, padat, jelas.
tidak bisa pindah paskes sesuai alamat kk