Semua warga Indonesia baik itu WNA maupuin WNI, harus mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, bahkan itu untuk bayi yang baru lahir.
Paling lambat dalam 28 hari sejak dilahirkan, Bayi yang baru lahir harus didaftarkan di BPJS Kesehatan.
Dengan beberapa persyaratan, anda dapat mendaftarkan anak yang baru lahir di Jaminan Kesehatan ini baik pada peserta orang tua mandiri maupun bukan penerima upah (PBPU).