Lingga ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Sebelum masa berlakunya habis, pastikan untuk memperpanjangnya agar tetap valid.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling, gerai administrasi SIM (Satpas), atau kantor Samsat terdekat. Jika kesulitan meluangkan waktu untuk datang langsung, Anda bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.