Arsip Tag: Cara Membuat SIM

SIM

Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjang SIM Secara Online

Lingga ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Sebelum masa berlakunya habis, pastikan untuk memperpanjangnya agar tetap valid.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling, gerai administrasi SIM (Satpas), atau kantor Samsat terdekat. Jika kesulitan meluangkan waktu untuk datang langsung, Anda bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. read more

Terdaftar BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Pembuatan SIM

Mulai Besok ! Buat dan Perpanjang SIM harus Terdaftar di BPJS Kesehatan

linggapura-kawali.desa.id – Korlantas Polri telah mulai menerapkan Perpol No. 2 Tahun 2023, yang mewajibkan pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menyertakan bukti aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peraturan ini belum sepenuhnya diterapkan karena masih merupakan kebijakan baru. Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan, dan penerapannya direncanakan mulai pada 1 November 2024. read more